Agar Efektif, PPKM Mikro Wajib Diawasi Langsung Oleh Lurah Hingga RT dan RW

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 Juni 2021 | 18:18 WIB
Agar Efektif, PPKM Mikro Wajib Diawasi Langsung Oleh Lurah Hingga RT dan RW
Warga menutup pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro alias PPKM Mikro menjadi langkah teranyar yang diambil pemerintah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 yang melonjak dalam sepekan terakhir.

Menurut Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, PPKM Mikro merupakan cara terbaik menekan laju penularan saat ini, terutama di Pulau Jawa, tempat kenaikan kasus terjadi secara signifikan.

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan COVID-19 dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik Indonesia dan juga pengalaman negara lain, dan disimpulkan bahwa PPKM mikro masih menjadi cara penanganan yang paling efektif karena dilakukan hingga tingkat terkecil dan dapat berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," jelas Wiku dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Satgas meminta agar mekanisme koordinasi dan pembagian peran dalam menjalankan PPKM Mikro dilakukan dengan benar dan seefektif mungkin. Dalam rangka pencegahan, Lurah dan Kepala Desa sebagai pengendali Posko wajib berkoordinasi dengan Ketua RW untuk mendata kasus positif di tingkat RT di wilayah masing-masing, serta bersama Babinsa dan Babinkamtibmas memantau kepatuhan protokol kesehatan dan memberikan edukasi seputar COVID-19.

Selanjutnya, Lurah dan Kepala Desa berkoordinasi juga dengan Puskesmas tingkat Kecamatan dan Kelurahan harus melakukan testing pada pasien COVID-19 dan kontak eratnya yang dilanjutkan dengan tracing dibantu oleh TNI/POLRI.

Terakhir, Puskesmas dapat melakukan treatment dan pengawasan pada pasien isolasi mandiri dan merujuk pasien dengan gejala sedang-berat ke tempat isolasi terpusat atau RSUD di tingkat Kecamatan.

Wiku menekankan, pelaksanaan PPKM dan PPKM Mikro merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

"Lurah/Kepala Desa harus mengkoordinasikan pelaporan data, pembentukan posko, dan pelaksanaan fungsinya melalui aplikasi Bersatu Lawan COVID (BLC). Untuk itu jika ada wilayah yang belum melaporkan secara rutin melalui aplikasi BLC, mohon segera menghubungi Satgas Pusat," ujar Wiku.

Pelaporan ini penting dilakukan secara rutin sehingga perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro dapat tercatat dan menjadi bahan evaluasi serta pertimbangan kebijakan di tingkat provinsi dan kab/kota. Diharapkan, dalam seminggu ini terlihat kemajuan positif dalam langkah pengendalian kasus di tingkat daerah

Baca Juga: Sewa Modem Laris Manis Selama WFH, Potensi Untung Saat Pandemi

Analisis Kenaikan Kasus Covid-19 Berdasarkan Provinsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI