Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkap beberapa faktor yang berpotensi jadi titik lengah saat Hari Raya Idul Adha 2021, dan meningkatkan risiko penularan Covid-19 di masyarakat.
Seiring peningkatan kasus harian Covid-19 Indonesia, Rabu (23/6) mencapai 15.308 kasus, bertambah dari Senin (21/6) mencapai 14.536 kasus baru.
Hasilnya risiko penularan Covid-19 (positivity rate) mencapai lebih dari 50 persen, yang artinya 1 dari 2 orang Indonesia yang dites PCR positif Covid-19.
Sedangkan pada 20 Juli 2021 mendatang Indonesia dihadapkan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Dr. Sonny Herry B. Harmadi mengungkap beberapa hal yang harus diantisipasi saat Idul Adha.
Baca Juga: Joko Santoso Ditolak Puskesmas, Meninggal Habis Vaksin COVID-19: Disuruh Dirawat di Rumah
"Ada beberapa titik lengah yang harus diwaspadai dan perlu diantisipasi. Pertama yaitu interaksi warga saat melihat hewan ternak. Kedua penyebelihan hewan kurban pakai alat potong bersama dan kontak fisik saat penyembelihan," ujar Sonny saat konferensi pers, Rabu (23/4/2021).
Titik lengah lainnya yang harus diwaspadai, yakni penyaluran daging hewan kurban yang sudah disembeli kepada warga atau penerima. Selanjutnya interaksi antar petugas kurban juga harus diwaspada karena rentan penularan.
"Alat timbang, pengemasan daging sembelih sebisa mungkin terhindar kontaminasi virus, dan masyarakat yang berkerumun," ungkap Sonny.
Prosedur penyembelihan hewan kurban Idul Adha saat pandemi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha, salah satunya prosedur menyembelih dan pembagian daging kurban di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kasus Anak Positif Covid-19 Naik, Ini Pesan Gubernur Riau untuk Warganya
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan Salat Idul Adha di lapangan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan untuk zona hijau atau daerah terkendali Covid-19.
"Jika wilayah masuk zona kuning atau merah, maka salat idul adha bisa dilakukan di rumah, dan pemotongan hewan bisa dilakukan di rumah potong lalu oleh panitia dagingnya dibagikan ke rumah warga atau diantar," ujar Amirsyah saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk zona hijau Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan pemotongan hewan kurban tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Mencegah terjadinya kerumunan, Miftahul mengimbau panitia kurban untuk tidak memotong hewan kurban di satu hari sekaligus, tapi dibagi dalam 3 hari tasyrik yang berakhir pada 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Selanjutnya, jika dulu penerima daging kurban diundang untuk datang mengambil daging, maka saat ini daging kurban diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima.
"Sedangkan untuk zona kuning atau merah Covid-19, kegiatan pemotongan hewan kurban diarahkan ke rumah potong hewan. Kemudian nanti dagingnya dibagikan panitia di rumah masing-masing," tutup Miftahul.