Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menambah protokol kesehatan 5M menjadi 6M, dengan tambahan 'Menghindari makan bersama'.
Arahan ini disampaikan Menteri Bintang untuk para orang dewasa yang masih beraktivitas di luar rumah, sedangkan di dalam rumah terdapat kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia) hingga anak-anak.
"Bagi anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah, tetap terapkan protokol kesehatan saat kembali ke rumah. Pakai masker di rumah jika dalam rumah ada bayi, anak dan lansia yang rentan terhadap penularan Covid-19," tegas Menteri Bintang dalam keterangan persnya, Rabu (23/6/2021).
Sehingga rincian protokol kesehatan 6M di antaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi keramaian, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 Terlalu Lama, Penulis Dawson's Creek Putuskan Bunuh Diri
Protokol kesehatan 6M juga jadi jawaban seiring lonjakan kasus Covid-19 anak. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), proporsi kasus Covid-19 pada anak usia 0 hingga 18 tahun mencapai 12,5 persen atau 1 dari 8 kasus konfirmasi Covid-19 adalah anak-anak.
“Salah satu fokus kementerian kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi Covid-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” imbuh Menteri Bintang.
Penambahan protokol kesehatan 6M ini, juga sesuai dengan gerakan 'Berjarak' inisiasi KemenPPPA, yang artinya Bersama Jaga Keluarga Kita untuk mencegah anak dari Covid-19.
Menteri Bintang menambahkan, munculnya klaster keluarga akibat adanya anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah dan terpapar Covid-19.
Kemudian saat kembali ke rumah menularkan kepada anggota keluarga lainnya, terlebih jika di dalamnya terdapat kelompok rentan dan memiliki riwayat komorbid atau penyakit penyerta.