Pentingnya Revisi PP 109/2012 Demi Lindungi Anak Indonesia dari Zat Adiktif

Rabu, 23 Juni 2021 | 17:49 WIB
Pentingnya Revisi PP 109/2012 Demi Lindungi Anak Indonesia dari Zat Adiktif
Dampak merokok pada anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Desakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 alias PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan muncul untuk kesekian kalinya.

Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, PP 109/2012 bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya zat adiktif seperti nikotin, yang ada di produk tembakau rokok.

“Sangat tidak elok kalau kementerian lain seperti perdagangan dan perindustrian yang menolak PP, karena ini jelas melindungi anak-anak kita dari rokok. Jadi kami ini bertanya kenapa ditolak,” ungkapnya pada konferensi pers Desakan Revisi PP109 Tentang Pengaman Zat Adiktif, baru-baru ini.

Ia mengatakan tidak ada bukti bahwa adanya peraturan ini bisa mematikan pekerja industri rokok.

Baca Juga: Revisi PP 109/2021 Disebut Semakin Memberatkan Petani

“Karena kalau mereka di PHK bukan dari PP nya. Tapi dari mekanisme di pabrik rokoknya. Jadi bagi saya tidak elok kalau kementrian tidak mendukung revisi PP ini,” tambahnya lebih lanjut.

Jika Indonesia serius ingin menurunkan prevalensi perokok anak pada tahun 2024, maka revisi PP 109/2012 ini harus segera dilaksanakan.

Ketika revisi PP 109/2012 tertunda, kata Lisda belum tentu di tahun 2024 nanti angka prevalensi merokok bisa dicapai.

“Bayangkan kalau revisi baru disahkan tahun depan, tahun 2024 belum tentu tercapai targetnya. Dan ini bisa membuat Indonesia gagal lagi dalam menurunkan prevalensi merokok anak,” lanjutnya.

Sebelumnya, revisi PP 10/2012 ini sudah dilakukan dari tahun 2018 lalu. Meski peraturan ini belum disahkan, menurut Lisda jangan fokus dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: PDIP: Revisi PP 109 Memperparah Angka Pengangguran

“Jangan dilihat wah lebih penting tangani Covid-19 ketimbang revisi PP. Tidak, Covid-19 sudah ada yang tangani. Jadi ini bukan sesuatu yang baru dan membuat seolah-olah pemerintah tidak peduli Covid-19. Bukan, justru dipertanyakan kenapa ini lama, ada apa ini?” ungkapnya.

“Jadi kita sepakat anak-anak ini harus kita lindungi, dan itu bukan tugas pemerintah saja, tapi tugas kita,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI