![Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/11/54872-vaksin-covid-19.jpg)
Belakangan sempat ramai di media sosial yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena harus menyertakan surat domisili. Syarat tersebut membuat sejumlah masyarakat akhirnya mengurungkan niat untuk vaksin.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa persyaratan administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.