Surat Keterangan Domisili Bikin Repot Mau Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 18:52 WIB
Surat Keterangan Domisili Bikin Repot Mau Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes
Petugas kesehatan bersiap menyuntikan vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan sempat ramai di media sosial yang mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena harus menyertakan surat domisili. Syarat tersebut membuat sejumlah masyarakat akhirnya mengurungkan niat untuk vaksin.

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa persyaratan administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin.

"Iya, sampai saat ini persyaratan domisili digunakan untuk akuntabilitas pengeluaran vaksin, karena kan masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Antrean masyarakat yang menunggu vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Antrean masyarakat yang menunggu vaksin di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.

Baca Juga: Wasapada Lur! 35 Persen Pasien Meninggal Karena Covid-19 di Klaten Bukan Komorbid

Persyaratan surat keterangan domisili sempat dipertanyakan oleh salah satu calon peserta vaksin di Kota Bekasi, Jawa Barat, Herce (52).

"Kami mau vaksin dan sudah datang ke puskesmas, tapi katanya harus ada surat pengantar dari RT/RW, apa betul begitu peraturannya? Sebab pemerintah saat ini kan sedang mengejar target peserta vaksinasi, kenapa prosesnya panjang sekali," ujar Herce, warga RT02 RW013 di Perumahan Pondok Mitra Lestari, itu.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya.

Baca Juga: Viral Aksi Bocah Ngomel-ngomel di Medsos Ingatkan Bahaya Covid-19, Bikin Gemes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI