Suara.com - Obat ivermectin baru-baru ini ramai dibicarakan di Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir mendorong penggunaan ivermectin untuk terapi pasien Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Sementara itu Food and Drug Administration (FDA) atau BPOM Amerika Serikat belum menyetujui ivermectin untuk digunakan dalam mengobati atau mencegah Covid-19 pada manusia.
Tablet ivermectin disetujui pada dosis yang sangat spesifik untuk beberapa cacing parasit, dan ada formulasi topikal (pada kulit) untuk kutu kepala dan kondisi kulit seperti rosacea. Ivermectin bukan anti virus (obat untuk mengobati virus).
Baca Juga: Erick Thohir Dorong Ivermectin Untuk Terapi Covid-19, BPOM: Belum Terbukti Khasiatnya
Lalu bagaimana kata Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam situs resminya WHO mengatakan bahwa bukti saat ini tentang penggunaan ivermectin untuk mengobati pasien COVID-19 tidak dapat disimpulkan.
Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa ivermectin tersebut hanya digunakan dalam uji klinis.
Rekomendasi ini, yang berlaku untuk pasien Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit apa pun, sekarang menjadi bagian dari pedoman WHO tentang perawatan Covid-19.
Ivermectin adalah agen anti-parasit spektrum luas, termasuk dalam daftar obat esensial WHO untuk beberapa penyakit parasit. Ini digunakan dalam pengobatan onchocerciasis (buta sungai), strongyloidiasis dan penyakit lain yang disebabkan oleh cacing yang ditularkan melalui tanah. Ini juga digunakan untuk mengobati kudis.
WHO juga mengatakan bahwa sebuah kelompok pengembangan pedoman diadakan sebagai tanggapan atas meningkatnya perhatian internasional pada ivermectin sebagai pengobatan potensial untuk Covid-19.
Baca Juga: Mengenal Syndrome Evidence dan Kasusnya di Indonesia
Kelompok ini adalah panel ahli internasional yang independen, yang mencakup ahli perawatan klinis dalam berbagai spesialisasi dan juga termasuk ahli etika dan mitra pasien.
Kelompok tersebut meninjau data yang dikumpulkan dari 16 uji coba terkontrol secara acak (total terdaftar 2407), termasuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dengan COVID-19.
Mereka menentukan bahwa bukti ivermectin mengurangi kematian, kebutuhan ventilasi mekanis, kebutuhan masuk rumah sakit dan waktu untuk perbaikan klinis pada pasien Covid-19 sangat rendah. Ini karena ukuran kecil dan keterbatasan metodologis dari data percobaan yang tersedia , termasuk sejumlah kecil acara.
Panel tidak melihat penggunaan ivermectin untuk mencegah COVID-19, yang berada di luar cakupan pedoman saat ini.