Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengatakan bahwa Ivermectin 12 mg telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Sebalumnya ia sempat mengatakan bahwa obat ivermectin bisa digunakan untuk terapi penanganan Covid-19. Tapi, hari ini, Selasa, (22/6/2021), BPOM juga merilis pernyataan terkait dengan ivermectin yang menyatakan sebaliknya.
Lantas, apakah sebenarnya ivermectin bisa digunakan untuk pasien Covid-19? Dikuitp dari BPOM berikut ini fakta mengenai ivermectin.
Obat cacing bukan buat Covid-19
![Ivermectin. [dokumentasi]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/06/11/45981-ivermectin-obat-covid-19.jpg)
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Tidak ada bukti mengobati Covid-19
Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.
Harus dengan konsultasi medis
Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Baca Juga: Produksi Tempe untuk Ekspor ke Jepang
Efek samping ivermectin