5 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Erick Thohir Untuk Terapi Covid-19

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:46 WIB
5 Fakta Ivermectin, Obat Cacing yang Diklaim Erick Thohir Untuk Terapi Covid-19
Ilustrasi obat ivermectin. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir baru-baru ini mengatakan bahwa Ivermectin 12 mg telah mendapatkan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sebalumnya ia sempat mengatakan bahwa obat ivermectin bisa digunakan untuk terapi penanganan Covid-19. Tapi, hari ini, Selasa, (22/6/2021), BPOM juga merilis pernyataan terkait dengan ivermectin yang menyatakan sebaliknya.

Lantas, apakah sebenarnya ivermectin bisa digunakan untuk pasien Covid-19? Dikuitp dari BPOM berikut ini fakta mengenai ivermectin.

Obat cacing bukan buat Covid-19

Baca Juga: Produksi Tempe untuk Ekspor ke Jepang

Ivermectin. [dokumentasi]
Ivermectin. [dokumentasi]

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Tidak ada bukti mengobati Covid-19

Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Harus dengan konsultasi medis

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Baca Juga: BPKN Dalami Laporan soal 60% Makanan Nestle Tak Sehat

Efek samping ivermectin

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Tidak Dijual bebas

Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI