Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung hingga saat ini. Program tersebut terus digenjot berkejaran dengan meningkatnya penularan Covid-19 varian delta.
Meski demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahwa kemungkinan terpapar virus corona masih ada meskipun telah divaksinasi Covid-19.
“Bisa dilihat dari tenaga kesehatan yang tingkat vaksinasinya tinggi dan sudah lengkap, masih ada yang tertular. Tapi hampir semua yang terpapar tanpa gejala dan tingkat kesembuhannya juga sangat baik,” ujar Menkes seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Selasa, (22/6/2021).
Untuk mempercepat vaksinasi sendiri, Kementerian Kesehatan didukung oleh TNI, Polri dan Pemerintah Daerah. Nantinya diharapkan kecepatan penyuntikan menjadi 700 ribu/hari di bulan ini dan 1 juta/hari mulai bulan depan.
Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Serang Ratusan Anak di Jakarta, Anies: Ini Wabah yang Berbeda
Ini seiring dengan relaksasi batasan kriteria dan usia penerima vaksin diatas 18 tahun.
Setelah memprioritaskan vaksinasi Tahap 1 untuk tenaga kesehatan di bulan Januari hingga Februari, lalu Tahap 2 untuk penerima lanjut usia dan pekerja publik di bulan Maret hingga Juni, pemerintah akan membuka Tahap 3 untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
Seiring dengan pembukaan Tahap 3, cakupan dan kecepatan vaksinasi akan dapat ditingkatkan menjadi rata-rata 1 juta/hari. Pemerintah menargetkan vaksinasi untuk 181 juta penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok.
Saat ini lebih dari 23 juta penduduk atau 12.8 persen dari target, sudah mendapatkan vaksinasi pertama.
Saat ini masyarakat umum dengan usia 18 tahun ke atas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah dapat divaksinasi lebih awal dari jadwal Juli.
Baca Juga: WHO: Virus Corona Varian Delta adalah yang Tercepat dan Terkuat!
Seperti diketahui, Pemerintah guna membatasi mobilitas masyarakat agar dapat mengurangi laju penyebaran virus COVID-19 salah satunya dengan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100%, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan COVID-19.
“Kita harus menangani sisi hulu dengan baik agar bisa mengurangi tekanan di sisi hilirnya. Di sisi hulu, kita harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Di hilir, kita akan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan,” kata dia.