Karantina dan Isolasi Mandiri Apa Bedanya? Ini Penjelasan Dokter Reisa

Selasa, 22 Juni 2021 | 03:15 WIB
Karantina dan Isolasi Mandiri Apa Bedanya? Ini Penjelasan Dokter Reisa
Seorang anak dibalik jendela kaca di Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang sedang isolasi mandiri bersama keluarganya. (Suara.com/F Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah karantina serta isolasi mandiri menghiasi pemberitaan seputar Covid-19 di media massa. Penasaran nggak sih, apa beda antara keduanya?

Juru Bicara Satgas Covid-19, dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, kedua istilah ini ternyata berbeda, baik secara pengertian maupun pelaksanaannya.

"Karantina merupakan upaya memisahkan individu yang sehat dan belum punya gejala. Sedangkan kalau isolasi mandiri yaitu upaya untuk memisahkan individu yang sakit. Kalau sudah dinyatakan positif, itu harus dilakukan isolasi mandiri. Jadi karantina dan isolasi mandiri berbeda," ungkapnya pada acara radio kesehatan Kemenkes, Tata Cara Isolasi Mandiri Yang Tepat, Senin (21/6/2021).

Perbedaan juga ada pada durasi alias waktu yang dibutuhkan untuk menjalankannya. Pada isolasi mandiri, pasien positif diminta untuk diam tidak ke mana-mana selama minimal 10 hari.

Baca Juga: BOR di RS Jakarta Menipis, Pasien OTG COVID-19 Diminta Isolasi di Rumah

INFOGRAFIS: 5 Faktor Seseorang Harus Lakukan Isolasi Mandiri
INFOGRAFIS: 5 Faktor Seseorang Harus Lakukan Isolasi Mandiri

Sementara pada karantina, waktu yang dibutuhkan hanya lima hari.

"Jadi beda dari sisi waktunya," tambahnya lagi.

Terkait tempat isolasi mandiri, belakangan marak pengakuan pasien Covid-19 yang melakukannya di rumah sendiri.

Menurut dr Reisa, yang menentukan tempat dan waktu isolasi mandiri adalah dokter dan tenaga kesehatan. Masyarakat tengah melakukan isolasi mandiri wajib berkoordinasi dengan tenaga kesehatan.

"Jadi yang memastikan boleh atau tidaknya isolasi mandiri itu dari dokternya, bukan sendiri, dan ini sering salah kaprah," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mengganas, Kemenag Izinkan Asrama Haji Jadi Lokasi Isolasi Mandiri

"Jadi sebenarnya kalau ada hasil PCR yang positif, maka harus lapor ke nakes. Karena apa? Isolasi mandiri bukan berarti tidak konsul, jadi harus dipantau terus," tambahnya.

Pun dengan sarana dan prasarana di rumah, wajib tersedia lengkap sebelum melakukan isolasi mandiri.

"Sarana dan prasarana yang ada di rumah itu memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri. Kenapa? Artinya dia harus terpisah dengan anggota keluarga yang lain, jadi tidak boleh berada di satu ruangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI