Corona Ngamuk Hingga 13 Ribu Kasus Sehari, Ini Arahan Jokowi ke Menkes Budi Gunadi

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 21 Juni 2021 | 16:49 WIB
Corona Ngamuk Hingga 13 Ribu Kasus Sehari, Ini Arahan Jokowi ke Menkes Budi Gunadi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin / [Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan arahan pada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Seperti diketahui, bahwa penambahan kasus Covid-19 di Indonesia telah tembus lebih dari 13 ribu dalam satu hari.

Adapun salah satu arahan yang diberikan Jokowi ke Menkes ialah bahwa tempat isolasi harus tersebar di sebanyak mungkin baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Hal itu untuk meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.

Dikutip dari ANTARA, arahan itu diambil saat pemerintah melakukan implementasi perlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75-100 persen.

Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri, jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemkot Tangerang Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat velbed di salah satu tower di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat velbed di salah satu tower di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6/2021). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

"Beliau memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan maupun kelurahan. Sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet," ujar Menkes Budi.

 Menkes mengatakan Presiden sudah menyampaikan untuk melakukan pengujian terhadap sekitar orang yang positif, dikarenakan banyak ditemukan kluster keluarga.

Jika dalam suatu daerah terdapat lebih dari lima rumah yang terkena, Budi menjelaskan bahwa dalam dilakukan penyekatan secara spesifik di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri.

"Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas dimulai dari level terkecil," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan untuk mengurangi jam operasional beberapa pusat kegiatan seperti tempat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan hingga maksimal pukul 20.00 dalam periode 22 Juni-5 Juli 2021.

Baca Juga: Tinggal Hanung Bramantyo dan Kala yang Masih Positif Covid-19

Hal itu menjadi penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan Covid-19. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI