Kasus Covid-19 Rekor Baru Tembus 14.536, IDI Sampai Mohon-mohon Begini ke Pemerintah

Senin, 21 Juni 2021 | 17:40 WIB
Kasus Covid-19 Rekor Baru Tembus 14.536, IDI Sampai Mohon-mohon Begini ke Pemerintah
Sejumlah tenaga kesehatan berdoa sebelum melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi lonjakan kasus Covid-19 harian Tanah Air yang angka pertambahan positifnya mencapai rekor baru.  Pada Senin (21/6) kasus baru tercatat mencapai 14.536. Angka itu melonjak dari Minggu (20/6) dengan hanya 13.737 kasus baru.

Berdasarkan siaran pers IDI, Senin (21/6/2021) ada 4 poin untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19, yang pada intinya memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, serta meminta masyarakat mengetatkan protokol kesehatan. 

"Memohon kepada seluruh Pemerintah Daerah khususnya yang daerahnya mengalami lonjakan kasus Covid-19 dan daerah sekitarnya untuk menyempurnakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya  memutus mata rantai penularan serta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktivitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegahnya 'kolaps'nya pelayanan kesehatan," tulis IDI.

Petugas menyiapkan kamar yang akan digunakan sebagai ruang perawatan di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas menyiapkan kamar yang akan digunakan sebagai ruang perawatan di Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mengingat lonjakan kasus, artinya ancaman tenaga kesehatan (nakes) yang tertular Covid-19 juga semakin besar. IDI kembali memohon pada pemerintah untuk memberikan perlindungan, baik nakes yang merawat pasien Covid-19 maupun yang tidak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kurva Kasus COVID-19 di Jakarta kayak Orang Panjat Tebing

"Sehingga dapat terus memberikan pertolongan dan perawatan serta dapat menjamin pelayanan terhadap pasien Covdi-19 tetap berlangsung," tambah keterangan yang ditandatangani Ketua IDI Dr. Daeng M. Faqih itu.

Selain itu, untuk ketiga kalinya IDI kembali memohon pada pemerintah untuk mempercepat upaya Tracing, Tracking dan Treatment (3T) pada orang dewasa, 3T juga harus dilakukan pada anak-anak. Ditambah upaya vaksinasi massal juga harus terus digencarkan, apalagi jumlah vaksinasi indoensia masih jauh dari target.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Senin (21/6) dari total 40 juta vaksinasi ada nakes, petugas publik, dan masyarakat lanjut usia (lansia), baru 30,53 persen yang mendapat vaksinasi lengkap (dua dosisi). Sedangkan 57,66 persen sudah mendapat vaksinasi dosis pertama.

Terakhir, IDI juga meminta masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas dari aparat penegak hukum," pungkas IDI.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Mengerikan, Jabar Butuh Relawan Covid-19 Berikut Cara Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI