Suara.com - Meski kasus Covid-19 di Indonesia melonjak drastis dalam dua minggu terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI memastikan tetap akan membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sekolah serentak pada Juli 2021 mendatang.
Namun Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih memastikan kegiatan PTM akan diberhentikan jika terdapat kasus positif, usai PTM dilakukan.
"PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila terkonfirmasi terdapat pandemi, terdapat kasus positif, di satuan pendidikan," ujar Sri dalam diskusi virtual, Rabu (16/6/2021).
Itulah kenapa, kata Sri, pihaknya memerlukan kerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah untuk secara benar memantau jalannya PTM terbatas di sekolah.
Baca Juga: Jokowi Mau 100 Ribu Pekerja Sektor Keuangan Bisa Divaksin Covid-19 dalam Seminggu
Satgas Covid-19 bisa mengambil keputusan menutup atau memberhentikan sementara kegiatan PTM jika terjadi klaster penularan di sekolah tersebut.
"Artinya mempersiapkan PTM terbatas, sudah disiapkan sudah ditetapkan, tugas dan tanggung jawab di setiap level," ungkap Sri.
Sementara itu, adapun syarat utama sekolah bisa melaksanakan kegiatan PTM terbatas, yaitu sekolah berada di wilayah aman atau zona hijau Covid-19.
Selain itu, dipastikan guru dan para petugas sekolah sudah mendapatkan vaksin Covid-19, sekolah sudah mengisi daftar periksa karena berhasil memenuhi syarat fasilitas PTM Terbatas, dan sudah mendapat izin dari orangtua, maka sekolah bisa kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Tambahan lainnya, kapasitas maksimal siswa 50 persen di ruang kelas untuk tingkat SD, SMP, SMA atau SMK. Sedangkan untuk PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 orang dalam satu kelas.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Tangsel Mengkhawatirkan, PTM Terancam Ditunda, Wali Kota: Berisiko