"Pekerjakan anak, dia sudah mengeksploitasi baik secara fisik, mental dan intelektualnya. Misalnya dia tidak punya hak untuk sekolah, kesehatannya terganggu, tumbuh kembangnya terganggu," pungkas Yuli.
Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68.