Orangtua Sering Suruh Anak, Apakah Termasuk Eksploitasi?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Minggu, 13 Juni 2021 | 10:55 WIB
Orangtua Sering Suruh Anak, Apakah Termasuk Eksploitasi?
Pekerja anak. (Shuterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia memang terkenal dengan sopan santunnya, termasuk etika anak terhadap orang yang lebih tua. Salah satunya tradisi anak membantu orangtua.

Namun di Indonesia ada larangan mempekerjakan anak di bawah 18 tahun, dan pelakunya bisa dipidanakan.

Lantas, bagaimana dengan orangtua yang meminta bantuan anak, apakah termasuk mempekerjakan anak?

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan anak yang sekedar membantu orangtua masuk dalam kriteria anak yang bekerja, bukan anak yang dipekerjakan.

Baca Juga: Balada Drama Anak Kos Tak Punya Mangkok, Bikin Publik Sedih Gegara Pakai Ini

"Kalau anak yang bekerja itu bagian dari proses pendidikan," terang Yuli dalam acara peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Sabtu (12/6/2021).

Ilustrasi anak peduli lingkungan. (Elements Envato)
Ilustrasi anak disuruh orangtua buang sampah. (Elements Envato)

Praktik ini kata Yuli, sudah terjadi di masyarakat perkampungan, yang meminta anak untuk bantu orangtua menjaga warung atau mengajak ke ladang di waktu tertentu saat anak pulang sekolah, atau saat anak sedang libur panjang sekolah.

"(Membantu orangtua) seperti itu memang diperbolehkan. Intinya anak yang bekerja ini haknya tidak terlanggar," tutur Yuli.

Hak anak ialah mendapatkan kasih sayang, bermain sesuai usianya, dapat perlindungan dan pendidikan atau sekolah.

Hal ini juga tertuang dalam Konvensi Hak Anak yang juga dideklarasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tanjungpinang Kembali Bertambah

Adapun ciri anak yang dipekerjakan, selain tidak mengindahkan hak anak. Anak juga bekerja dalam jangka waktu lama hingga malam hari, terpapar zat kimia, yang bisa menganggu kesehatan fisik dan mentalnya.

"Pekerjakan anak, dia sudah mengeksploitasi baik secara fisik, mental dan intelektualnya. Misalnya dia tidak punya hak untuk sekolah, kesehatannya terganggu, tumbuh kembangnya terganggu," pungkas Yuli.

Sementara itu Indonesia melarang praktik pekerja anak, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI