Simpan dan Sebarkan, Ini Hotline Kasus Kekerasan dan Pelecehan Milik Kemen PPPA

Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:15 WIB
Simpan dan Sebarkan, Ini Hotline Kasus Kekerasan dan Pelecehan Milik Kemen PPPA
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa mengalami trauma luar biasa.

Korban bisa hilang arah, tak tahu harus melapor ke mana. Padahal perempuan dan anak termasuk kelompok yang paling rentan mengalami tindakan tersebut karena dianggap lebih lemah secara fisik.

Bukan hanya trauma fisik, korban kekerasan dan pelecahan seksual juga berisiko alami trauma psikis. Sehingga tak jarang korban merasa takut dan malu untuk melapor atau bercerita kepada orang lain. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara seksual, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik untuk berani melaporkan kasus yang dialami sehingga dapat segera mendapatkan pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat. 

Baca Juga: SPG Alami Pelecehan yang dilakukan Pelanggan, Ditransfer Uang Lalu Diajak ke Hotel

“Perempuan dan anak memang sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Banyak korban yang akhirnya memilih untuk menyimpan kasusnya, membungkam diri tidak berani melapor karena ketakutan akan membawa aib keluarga, ketakutan akan dicela dan mendapatkan perundungan dari masyarakat dan media sosial serta ancaman dan teror dari pelaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Jumat (11/6/2021).

Memendam sendiri tindak pelecehan atau kekerasa tersebut justru berisiko memunculkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mentalnya, lanjut Ratna. 

Ditambah lagj jika adanya stigma negatif dari masyarakat. Korban jadi cenderung takut dan trauma melapor ke aparat penegak hukum. Menurut Ratna, stigma negatif terhadap korban bisa datang dari lingkungan keluarga, pertemanan, masyarakat, lingkungan kerja, juga media sosial. 

"Itu sebabnya kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengada layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau bisa juga melaporkan kasus mereka ke call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yaitu SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129," ujarnya.

Data pada SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) periode Januari sampai Maret 2021 tercatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Baca Juga: Jumlah Pekerja Perempuan Sektor Perkebunan Tinggi, Rentan Terancam Kekerasan

Dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016 juga ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan selama hidupnya. 

"Setiap korban kekerasan seksual dan fisik membutuhkan ruang yang aman dan orang yang dapat dipercaya sehingga membantu mengurangi beban trauma yang dihadapi. Jika akhirnya korban memilih bersuara di ruang publik, tolong berikan empati untuk korban serta tidak menyudutkan dan memberikan stigma negatif," tegas Ratna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI