Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait klaim yang menyebut Invermectin bisa digunakan untuk mengobati pasien Covid-19. Apa katanya?
Perlu diketahui, uji in vitro di laboratorium memang menunjukan Ivermectin berpotensi jadi obat sekaligus mencegah Covid-19. Meski begitu uji klinis tetap diperlukan untuk menjamin, keamanan, khasiat dan efektivitasnya.
"Ivermectin merupakan obat keras yang dibelinya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," ujar BPOM melalui keterangan pers yang diterima suara.com, Kamis (10/6/2021).
Adapun Ivermectin terdiri dari kaplet 12 miligram, terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mcg per kilogram Berat Badan, dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Baca Juga: BPKN dan BPOM Temui Nestle Bahas Isu Produk tak Sehat
Lantas, apa saja efek samping obat Ivermectin?
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens-Johnson (kelainan langka pada kulit).
Untuk menghindari berbagai efek samping ini BPOM mengingatkan agar tidak sembarangan membeli dan mengonsumsi obat yang masih diuji ini tanpa resep dokter, termasuk tidak membeli lewat online.
"Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur BPOM.
Sementara itu, BPOM berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penelitian pengobatan Covid-19, termasuk obat Ivermectin dan berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca Juga: Komnas Anak : Pilihlah Produk Kemasan Plastik Berizin BPOM