Suara.com - Beredar kabar, kelompok masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19, dengan syarat sudah berusia di atas 18 tahun.
Benarkah demikian? Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, pemerintah memastikan kelompok usia di atas 18 tahun akan mendapatkan vaksin COVID-19, demi mengupayakan cakupan vaksinasi sebesar 70 persen seluruh Indonesia dapat tercapai.
"Tentunya usia di atas 18 tahun adalah salah satu kelompok masyarakat yang menjadi target pemerintah dan pasti akan kita vaksinasi sesuai prioritas kelompok-kelompok tersebut," katanya dilansir ANTARA.
Ia mengatakan percepatan vaksinasi terus dilakukan pada kelompok-kelompok prioritas berisiko terpapar COVID-19, selain kelompok usia di atas 18 tahun yang juga akan diberikan vaksin.
Baca Juga: Cegah Penyebaran COVID-19, Warga Bekasi Dilarang Gelar Acara Resepsi Pernikahan
Pemerintah sudah mempersiapkan jadwal terkait ketersediaan vaksin yang ada. Sesuai tahapannya, ada beberapa kelompok risiko yang sudah dilakukan vaksinasi seperti warga lanjut usia (lansia) dan pra lansia serta populasi kunci pembangunan nasional seperti guru.
Dari data per 8 Juni 2021, masyarakat yang telah menerima vaksin COVID-19 sudah mencapai 40,3 juta orang. Terdiri dari sumber daya manusia kesehatan, dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan peningkatan jumlah masyarakat yang menerima vaksin.
"Sehingga semakin banyak yang terlindungi, sekaligus meminimalisasi penularan yang terjadi di masyarakat," demikian Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Warga Tanjungpinang Meninggal Terpapar Covid-19 Naik 300 Persen