Keluarkan Vaksin Covid-19 dari Lemari Beku, Apoteker Dipenjara 3 Tahun

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 22:15 WIB
Keluarkan Vaksin Covid-19 dari Lemari Beku, Apoteker Dipenjara 3 Tahun
Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tindakan tidak terpuji datang dari seorang tenaga kesehatan di Amerika Serikat, yang mengaku tidak percaya terhadap khasiat vaksin.

Steven Brandenburg dari Wisconsin, seorang tenaga kesehatan apoteker, dengan sengaja mengeluarkan vaksin COVID-19 dari lemari beku tempat penyimpanannya.

Tindakan ini tentu saja merusak vaksin, membuat vaksin tidak bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin COVID-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.

Baca Juga: Pfizer Turunkan Dosis Suntikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 5-11 Tahun

Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.

Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar.

Atas perbuatannya tersebut, Brandenburg telah divonis tiga tahun penjara. Ia juga diminta untuk membayar 83.800 dolar AS (sekitar Rp 1,19 miliar) sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja.

Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik. [ANTARA]

Baca Juga: Polemik Penarikan Vaksin Covid-19, Anggota DPRD Pekanbaru Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI