Sementara itu beredar surat Dirjen P2P Kemenkes yang menyetujui vaksinasi tahap ke 3 Dinkes DKI Jakarta dengan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani pada 7 Juni 2021.
Kini vaksinasi tidak hanya terbatas di lingkungan kumuh tapi termasuk ODGJ juga harus mendapat suntikan vaksin di tahap 3.