Suara.com - Mulai hari ini Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melakukan vaksinasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), karena masuk sebagai kelompok rentan terinfeksi Covid-19 dan berisiko mengalami gejala lebih berat.
Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu yang mengonfirmasi surat edaran Kemenkes untuk Dinkes DKI Jakarta terkait pelaksanaan vaksinasi tahap 3.
"Iya benar mulai hari ini (ODGJ divaksinasi), saya sendiri yang tanda tangan surat edarannya," ujar Maxi saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Terkait merek vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tahap 3 ini, Maxi enggan mengonfirmasikan lebih detail.
Baca Juga: Suporter Boleh Saksikan Langsung Timnas Inggris di Wembley, tapi...
Namun menurutnya bisa dipastikan vaksin yang digunakan adalah AstraZeneca dan Sinovac, dua merek vaksin yang sudah ada di Indonesia untuk program vaksinasi pemerintah.
"Menggunakan semua merek vaksin yang diakui oleh dunia, jadi nggak usah liat-liat merek. AstraZeneca dan Sinovac sementara ini yang sudah ada. Kalau merek Sinopharm dibuat untuk vaksin gotong royong, dan semua sudah masuk di list WHO," terang Maxi.
Maxi juga menjelaskan program vaksinasi tahap 3 DKI Jakarta ini, bukan hanya diperuntukkan ODGJ, tapi juga meneruskan vaksinasi untuk kelompok rentan lainnya seperti masyarakat di lingkungan kumuh, dan pra lansia yang belum disuntik vaksin.
"Kalau kumuh sudah 2 minggu lalu (mulai divaksinasi), sedangkan orang dengan gangguan jiwa baru hari ini," lanjut Maxi.
"Pokoknya semua 18 tahun ke atas (di lingkungan kumuh) disuntik," sambungnya
Baca Juga: Di Jakarta, Seluruh Warga Usia 18 Tahun ke Atas Kini Boleh Vaksinasi
Terkait berapa jumlah stok vaksin yang disediakan Kemenkes, Maxi memastikan pihaknya akan mendukung dan mensupport berapapun jumlah vaksin yang dibutuhkan Dinkes DKI Jakarta.
Sementara itu beredar surat Dirjen P2P Kemenkes yang menyetujui vaksinasi tahap ke 3 Dinkes DKI Jakarta dengan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang ditandatangani pada 7 Juni 2021.
Kini vaksinasi tidak hanya terbatas di lingkungan kumuh tapi termasuk ODGJ juga harus mendapat suntikan vaksin di tahap 3.