Suara.com - Banyak yang berdalih jika rokok bisa tingkatkan pajak bea cukai atau pemasukan negara bertambah. Tapi nyatanya, berdasarkan hasil riset, rokok membebankan negara sebesar Rp 27,7 triliun.
Temuan ini sangat ironis dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang hanya mencapai Rp 7,4 triliun. Ini artinya, beban negara lebih besar dibandingkan dana yang diperoleh dari cukai rokok.
Riset ini dilakukan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), organisasi yang konsen terhadap kesehatan masyarakat menemukan sistem kesehatan dan keluarga Indonesia merugi akibat kebiasaan merokok.
Lebih jauh, beban negara ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada 2015 lalu, menurut penelitian yang dilakukan Soewarta Kosen, di mana beban negara akibat rokok saat itu ada di angka Rp 13,7 triliun.
Baca Juga: LSM Asing Diminta Jangan Intervensi Industri Hasil Tembakau
Dalam riset, peneliti memeriksa ‘sumber masalah’ dari pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Selanjutnya peneliti menganalisis dan mencari apa saja penyakit mematikan yang bisa dicegah dan yang disebabkan oleh rokok.
Hasilnya didapatkan bahwa biaya rawat inap dan rujukan memakan biaya paling besar, yakni 86,3 persen dan 87,6 persen dari total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Peneliti juga menganalisis saat prevalensi perokok meningkat, maka biaya kesehatan akibat rokok juga ikut meningkat di seluruh Indonesia pada 2019 silam.
Lewat riset ini juga ditegaskan jika Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kekurangan biaya yang mencapai Rp 51 triliun rupiah, yang sebagian disebabkan penyakit akibat rokok selama beberapa puluh tahun ke belakang.
Kesimpulannya, BPJS Kesehatan perlu menyediakan dana setidaknya Rp 10,5 triliun dan Rp 15,5 triliun untuk menambal dana akibat penyakit yang ditimbulkan rokok.
Baca Juga: Kecanduan Ngelem dan Rokok Ketengan, Remaja 16 Tahun Ketakutan Diciduk Polisi
Angka tersebut merepresentasikan sekitar 61,76 hingga 91,8 persen dari biaya defisit total JKN pada 2019 lalu.
"Sayangnya, keterbatasan data di Indonesia tidak memungkinkan kami untuk mendapatkan angka relative risk untuk Indonesia, sehingga kami harus merujuk ke beberapa angka dari negara lain, seperti India dan Amerika Serikat,” terang Yurdhina Meilissa, Chief Strategist CISDI, berdasarkan keterangan persnya kepada suara.com, Selasa (8/6/2021).
Riset ini dilakukan berdasarkan standar yang diberikan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk menghitug beban biaya kesehatan akibat perilaku merokok, yang didasarkan para Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang rutin dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Tidak hanya itu, Sensus Nasional (SUSENAS) periode 2018 hingga 2019 dan data administratif BPJS Kesehatan 2019 juga dijadikan referensi dan dianalisis.