Suara.com - Anggapan rokok mampu menyediakan keuntungan negara dengan adanya pajak bea cukai, ternyata dibantah langsung oleh Pakar Ekonomi Teguh Dartanto.
Sebaliknya, Teguh yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menilai, justru rokok membebankan negara dengan biaya pengobatan berbagai penyakit yang disebabkan produk adiksi tersebut.
"Anggapan bahwa industri rokok membantu (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN melalui dana, bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu salah total. Sebab, DBHCHT hanya mengalokasikan sekitar Rp 7,4 triliun rupiah untuk JKN dari total kerugian terhadap sistem kesehatan yang bisa mencapai Rp 27,7 triliun rupiah," terang Teguh dalam keterangan pers CISDI, Selasa (8/6/2021).
![Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/01/15/o_1b6gg6ivd5d58qp1kmf12es2oba.jpg)
Pendapat ini Teguh kemukakan berdasarkan hasil riset terbaru Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), yang menemukan jika rokok membebankan sistem kesehatan negara sebesar Rp27,7 triliun, karena mengobati penyakit yang disebabkan perilaku merokok.
Dari temuan itu juga DBHCHT yang dihasilkan dari rokok tidak cukup menutupi beban biaya kesehatan negara, yang jumlahnya hanya mencapai Rp7,4 triliun.
Tidak hanya itu, dalam riset tersebut juga menemukan perilaku merokok selama berpuluh-puluh tahun lalu ikut menyebabkan defisinya dana JKN, berdasarkan data BPJS Kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp51 triliun
Riset dilakukan dengan cara peneliti memeriksa ‘sumber masalah’ dari pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, peneliti menganalisis dan mencari apa saja penyakit mematikan yang bisa dicegah dan yang disebabkan rokok.
Hasilnya didapatkan biaya rawat inap dan rujukan memakan biaya paling besar, yakni 86,3 dan 87,6 persen dari total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Peneliti juga menganalisis, saat prevalensi perokok meningkat maka biaya kesehatan akibat rokok juga ikut meningkat di seluruh Indonesia pada 2019 silam.
Baca Juga: Meski Tanpa Tar, Rokok Elektrik Tetap Berisiko Sebabkan Kerusakan Paru
Kesimpulannya, BPJS Kesehatan perlu menyediakan dana setidaknya Rp10,5 triliun dan Rp15,5 triliun untuk menambal dana, akibat penyakit yang ditimbulkan rokok.