Suara.com - Jumlah kepemilikan alat pengukur tekanan darah atau blood pressure monitor (BPM) di Indonesia masih sangat rendah.
Kepemilikan alat medis yang kerap disebut alat tensi darah itu masih di angka 0,6 persen, yang umumnya hanya dimiliki pasien hipertensi.
Tapi dari angka itu, masih banyak masyarakat yang belum mampu membaca angka pada alat tensi, di mana seseorang mengalami hipertensi atau tidak.
Dokter Spesialis Jantung dan dan Pembuluh Darah, dr. Badai Bhatara Tiksnadi mengatakan ada perbedaan antara pengukuran tekanan darah di klinik dengan di rumah.
Baca Juga: Hanya 0,6 Persen Pasien Hipertensi di Indonesia yang Punya Alat Tensi
"Walaupun panduannya belum establish, pengukuran tekanan darah yang di rumah itu dikurangi 5 dari pengukuran di klinik. Sehingga kalau di klinik 140/90 mmHg normalnya, maka di rumah 135/90 mmHg," jelas Badai dalam konferensi pers OMRON, Jumat (4/6/2021).
Badai menambahkan apabila tekanan darah di klinik menunjukkan lebih dari 140/90 mmHg dan di rumah lebih dari 135/90 mmHg, maka seseorang tersebut dikategorikan sebagai hipertensi.
Kata Badai, ini hanya panduan berdasarkan kategori tekanan darah normal maksimal 140/90 mmHg atau 135/90 mmHg. Lebih dari itu, maka berapapun angkanya, sudah dianggap sebagai hipertensi.
Namun Badai melanjutkan, ada angka yang menunjukkan tekanan darah sangat sehat, yaitu kondsi saat tubuh bisa bekerja optimal apabila tekanan darahnya di bawah 130/90 mmHg di klinik dan di rumah idealnya 115/90 mmHg.
"Kalau di klinik normal tinggi 130/90 mmHg hingga 140/90 mmHg. Kalau di rumah diasumsikan 125/90 mmHg hingga 135/90 mmHg masih masuk normal, tapi sudah mendekati batas," pungkas Badai.
Baca Juga: Beban Kerja Bertambah saat Pandemi, Berisiko Tingkatkan Hipertensi pada Milenial