Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 ini.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (4/6/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan besar itu perlu diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
“Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia karena masih pandemi. Ini demi keselamatan jemaah,” ungkapnya.
Meski keputusan ini berat, namun Yaqut Cholil mengklaim bahwa ini merupakan keputusan yang terbaik. Ia juga berharap agar 'ujian' dari Covid-19 segera usai.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Dituding Batalkan Ibadah Haji Sepihak, Shamsi Ali : Tidak Sensitif
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji k Arab Saudi ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tetang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M.
Kata Yaqut, keputusan tersebut keluar lewat kajian mendalam dengan serangkaian kajian yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Ia juga menambahkan, kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain masih belum menunjukkan penurunan signifikan dalam sepekan terakhir. Maka penundaan pemberangkatan haji dianggap dapat menjaga jiwa dan keselamatan, sesuai ajaran agama.
Bila kegiatan penyelenggaraan haji dilaksanakan, hal tersebut dianggap akan melibatkan banyak orang yang bisa menimbulkan potensi peningkatan kasus baru.
"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Jamaah Haji 2021 Gagal Berangkat, Demokrat Minta SBY Lobi Arab Saudi