Suara.com - Pemerintah Malaysia meminta orangtua untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan mematuhi aturan jaga jarak yang berlaku, di tengah gelombang ketiga virus Corona yang melanda negara semenanjung tersebut.
Dilansir ANTARA, Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) mengonfirmasi adanya kasus COVID-19 pada bayi berumur kurang dari satu tahun dan kanak-kanak di bawah lima tahun.
"Seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan Dato’ Sri Dr Adham Baba, KKM khawatir dan bimbang mengenai situasi penularan kasus COVID-19 di kalangan kanak-kanak," ujar Dirjen Kesehatan KKM Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, dilansir ANTARA.
KKM berharap dengan segala informasi yang diberikan KKM mengenai isu ini dapat menyadarkan semua pihak terutama orang tua dan penjaga mengenai situasi penularan COVID-19 dalam kalangan kanak-kanak.
Baca Juga: Tambah 601 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Capai 431.179 Orang
"Ibu bapa berperanan sebagai pelindung kanak-kanak. Mereka perlu mengambil tindakan proaktif untuk melindungi kanak-kanak agar tidak tertular bahaya COVID-19," katanya.
KKM berpesan agar memantau pergerakan anak-anak supaya tetap berada di rumah dan tidak keluar berjumpa kawan atau mengunjungi tetangga.
"Hanya seorang wakil keluarga dibenarkan untuk membeli barang keperluan keluarga sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Keselamatan Negara (MKN)," katanya.
Dalam perkara ini orang tua perlu menjalankan tanggungjawab ini dan tidak membenarkan anak-anak remaja mengunjungi tempat tempat umum yang sesak dan beresiko tinggi.
"Anak-anak perlu dinasihati untuk senantiasa memakai masker dan menerapkan kebersihan diri yang betul sekiranya terpaksa keluar rumah atas urusan yang tidak dapat dielakkan misalnya ke rumah sakit atau klinik," katanya.
Baca Juga: Seorang Pria Boncengkan Ular Piton 200 Kg Pakai Motor, Aksinya Langsung Viral
Ibu dan bapak yang mempunyai bayi dan kanak kanak bawah lima tahun, ujar dia, perlu menjalankan tanggungjawab dengan tetap tinggal di rumah dan tidak membawa anak-anak ke tempat-tempat yang beresiko seperti pasaraya, pasar umum dan tempat ramai yang lain.
"Kelompok ini juga belum termasuk dalam golongan usia yang layak menerima suntikan vaksin melalui Program Imunisasi COVID-19 Kebangsaan. Justru itu, ibu bapak dan anggota masyarakat sekitar harus melindungi mereka dengan mendaftarkan diri bagi mendapatkan vaksin," katanya. [ANTARA]