Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021: PBSI Diapresiasi Gandeng Merek Non-Rokok

Rabu, 02 Juni 2021 | 19:10 WIB
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2021: PBSI Diapresiasi Gandeng Merek Non-Rokok
Ilustrasi dilarang merokok (Unsplash/Kristaps Solims)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Para aktivits, dokter, hingga komunitas ramah anak tidak henti-hentinya mengingatkan tentang bahaya rokok.

Di 2021 kebijakan terbaru Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) perlu diapresiasi karena telah mewujudkkan Bulutangkis Ramah Anak, seperti yang disampaikan Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari karena tidak ada lagi brand produk tembakau yang mensponsori kegiatan PBSI.

"Atas nama Lentera Anak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI)," ujar Lisda lewat surat terbuka Lentera Anak kepada suara.com beberapa waktu lalu.

PBSI menggandeng salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank BNI, dan Kapal Api untuk membiayai kegiatan para calon talenta muda atlet bulutangkis Indonesia anak dan remaja.

Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Bekasi akan meniadakan ruang rokok bersama.
Guna mencegah penyebaran virus corona, pemerintah Bekasi akan meniadakan ruang rokok bersama.

"Menjadi sangat penting bagi PBSI untuk memajukan perbulutangkisan Indonesia dengan menggandeng perusahaan BUMN dan swasta nasional yang sama-sama memiliki komitmen untuk melindungi anak Indonesia," terang Lisda.

Kerjasama dengan merek perusahaan produk non-tembakau ini dipercaya Lisda akan semakin membuat masa depan atlet bulutangkis Indonesia ini semakin cemerlang, mengingat paparan iklan produk tembakau seperti rokok bisa berdampak buruk untuk anak.

"Kerjasama ini merupakan era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak," ungkap Lisda.

Lisda mengingatkan jika Indonesia pada 26 Januari 1990 silam telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989. 

"Konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil," katanya.

Baca Juga: Kartel ABG Bogor Jualan Ganja Sintetis via Medsos, Patok Harga Rp800 Ribu-Rp5,5 Juta

Sehingga jika berkaca pada Pasal 28B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak berhak mendapat perlindungan negara dan semua pihak dari segala hal yang bisa mengganggu kesehatan dan masa depannya, termasuk itu dari paparan rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI