Suara.com - Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day diperingati tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Para aktivits, dokter, hingga komunitas ramah anak tidak henti-hentinya mengingatkan tentang bahaya rokok.
Di 2021 kebijakan terbaru Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI) perlu diapresiasi karena telah mewujudkkan Bulutangkis Ramah Anak, seperti yang disampaikan Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari karena tidak ada lagi brand produk tembakau yang mensponsori kegiatan PBSI.
"Atas nama Lentera Anak menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI)," ujar Lisda lewat surat terbuka Lentera Anak kepada suara.com beberapa waktu lalu.
PBSI menggandeng salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank BNI, dan Kapal Api untuk membiayai kegiatan para calon talenta muda atlet bulutangkis Indonesia anak dan remaja.
Baca Juga: Kartel ABG Bogor Jualan Ganja Sintetis via Medsos, Patok Harga Rp800 Ribu-Rp5,5 Juta
"Menjadi sangat penting bagi PBSI untuk memajukan perbulutangkisan Indonesia dengan menggandeng perusahaan BUMN dan swasta nasional yang sama-sama memiliki komitmen untuk melindungi anak Indonesia," terang Lisda.
Kerjasama dengan merek perusahaan produk non-tembakau ini dipercaya Lisda akan semakin membuat masa depan atlet bulutangkis Indonesia ini semakin cemerlang, mengingat paparan iklan produk tembakau seperti rokok bisa berdampak buruk untuk anak.
"Kerjasama ini merupakan era baru perbulutangkisan nasional yang mengedepankan profesionalitas dan komitmen yang ramah anak," ungkap Lisda.
Lisda mengingatkan jika Indonesia pada 26 Januari 1990 silam telah menandatangani Konvensi tentang Hak-hak Anak sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989.
"Konvensi ini mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil," katanya.
Baca Juga: Hari Antitembakau Sedunia, Kondisi Industri Hasil Tembakau di Indonesia Jadi Sorotan
Sehingga jika berkaca pada Pasal 28B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak berhak mendapat perlindungan negara dan semua pihak dari segala hal yang bisa mengganggu kesehatan dan masa depannya, termasuk itu dari paparan rokok.
"Semua pihak punya kewajiban yang sama dalam melindungi anak Indonesia dari bahaya produk yang dapat merusak kesehatan," pungkasnya.
Angka perokok anak Indonesia semakin bertambah
Pemerintah disebut-sebut gagal mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2014-2019 untuk menurunkan perokok anak dari 7,2 persen di 2013 menjadi 5,4 di 2019.
Pasalnya data Riset Kesehatan Dasar (Riskesda) terakhir di 2018, angka perokok anak di atas usia 10 hingga 18 tahun justru meningkat menjadi 9,1 persen.
"Jadi tidak terjadi perubahan prevalensi merokok, berarti upaya yang seluruh kita lakukan, stuck (macet tidak ada ada perubahan), jadi gagal," terang Kepala Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Ir. Doddy Izwardy, MA beberapa waktu lalu.
Sedangkan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengungkap jika 1 dari 10 anak adalah perokok, dan kenyataan pahit ini tidak lepas dari paparan iklan, promosi dan sponsorship rokok.
"Hal ini terjadi akibat masifnya paparan iklan promosi dan sponsorship rokok pada anak dan remaja, ini jadi tanggung jawab kita semua," timpal Wamenkes Dante di waktu yang sama.