Tak Semua Dilarang, Ini Obat Herbal Lianhua Qingwen yang Disetop BPOM

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:40 WIB
Tak Semua Dilarang, Ini Obat Herbal Lianhua Qingwen yang Disetop BPOM
Ilustrasi obat. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini ramai diberitakan soal penghentian produk obat herbal China, Lianhua Qingwen Capsules di Indonesia untuk penanganan Covid-19. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai ada sejumlah pemberitaan yang tidak tepat mengenai kabar tersebut.

Dalam keterangan terbarunya, BPOM mengatakan bahwa yang dihentikan ialah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

Sementara untuk produk Lianhua Qingwen Capsules dengan Nomor Izin Edar (NIE) TI144348471 dengan pemilik atas nama PT. INTRA ARIES tersebut masih beredar dan tidak dicabut izin edarnya.

"Indikasi produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang disetujui oleh Badan POM adalah membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan membantu meredakan batuk, dengan aturan pakai yang disetujui adalah sehari 3 kali 4 kapsul sesudah makan dan dapat digunakan oleh masyarakat tanpa resep dokter," ujar BPOM dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Baca Juga: Periksa Sarana Distribusi Pangan, BPOM Dapati 16 Sarana Tak Sesuai Kriteria

Pengusaha beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur mendonasikan obat Lianhua Qingwen Capsules (LQC) kepada kuli angkut beras, 16 Mei 2020. (ANTARA/Andi Firdaus).
Pengusaha beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur mendonasikan obat herbal Lianhua Qingwen Capsules (LQC) kepada kuli angkut beras, 16 Mei 2020. (ANTARA/Andi Firdaus).

Sementara pada tahun 2020, terdapat pula persetujuan pemasukan produk Lianhua Qingwen Capsules Donasi (LQC Donasi) yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas rekomendasi Badan POM melalui Sistem Layanan Perizinan Tanggap Darurat, Aplikasi Indonesia National Single Window (INSW).

Berdasarkan kajian terkait keamanan dan manfaat yang dilakukan Badan POM terhadap produk LQC Donasi tersebut, obat tersebut hanya digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

BPOM melanjutkan bahwa berdasarkan hasil studi, LQC Donasi diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Kemudian, salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list).

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Baca Juga: BPOM Padang Temukan Takjil Mengandung Pewarna, Pedagang Terancam Sanksi

Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk LQC Donasi tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi terhadap produk LQC Donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, mengingat risikonya yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," kata BPOM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI