RT dan RW Diimbau Karantina Pemudik yang Baru Pulang Berdasarkan Zonasi

Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:37 WIB
RT dan RW Diimbau Karantina Pemudik yang Baru Pulang Berdasarkan Zonasi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat arus balik mudik lebaran 2021, Satgas Penanganan Covid-19, mengimbau RT/RW melakukan pendataan warga yang baru pulang mudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode lebaran 2021. Ini termasuk melakukan karantina pemudik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof.Wiku Adisasmito, mengatakan program pemerintah akan sia-sia jika masyarakat tidak meningkatkan pengetahuan kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran 2021 ini.

"Apapun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan," ujar Wiku dalam siaran pers, Kamis (22/5/2021).

Di sinilah kata Wiku, masyarakat harus mau bekerja sama didata hingga mau menjalani karantina mandiri atau isolasi mandiri 5x24 jam atau 5 hari.

Baca Juga: Lakukan Tracing, Polisi Tempel Stiker di Rumah Pemudik di Kampung Makassar

Tidak hanya ditingkat RT/RW, aturan yang sama ini juga harus diterapkan para instansi hingga perusahaan yang mendapati karyawannya melakukan mudik. Tujuannya untuk menekan laju penularan Covid-19 yang diprediksi akan meningkat dalam 2 hingga 3 minggu mendatang.

"Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan ke depan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita," papar Wiku

Adapun skenario pengendalian Covid-19 dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT yang sudah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu, sebagai berikut:

1. Zona hijau
Di mana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi Covid-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.

2. Zona kuning
Di mana di satu RT ditemukan 1 hingga 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.

Baca Juga: 2 Bule Inggris Kabur dari Karantina COVID-19 Terancam 1 Tahun Penjara

3. Zona oranye
Pada satu RT yang memiliki 3 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.

4. Zona merah
Yaitu wilayah pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat.

Ditambah juga upaya menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 WIB waktu setempat.

"Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya," pungkas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI