Suara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban melarang orang berusia di bawah 30 tahun menerima vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.
"Ada pertanyaan kepada saya tentang AstraZeneca. Apakah boleh untuk orang di bawah 30 tahun? Saya jawab, tidak boleh," ujar Prof. Zubairi melalui cuitannya di akun Twitter, dikutip suara.com, Jumat (21/5/2021).
Larangan ini ia sampaikan berdasarkan informasi dan data yang didapatkan di Inggris terkait kasus pembekuan darah karena vaksin AstraZeneca.
"Ada 79 kasus (pembekuan darah) dari 20 juta dosis vaksin, 19 di antaranya meninggal," terangnya.
Baca Juga: Dikaitkan Dengan Kasus Kematian, Pemprov Kepri Tetap Gunakan AstraZeneca
Apalagi sejak April 2021 lalu, Inggris sebagai negara asal vaksin AstraZeneca mengaku hanya memberi vaksin tersebut kepada mereka yang berusia lebih dari 30 tahun
"Bagi mereka yang di bawah 30, pemerintahnya memberikan alternatif untuk menggunakan vaksin jenis lain," jelas Profesor Penyakit Dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI) itu.
Lebih lanjut, sebagaimana data dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, profesor yang akrab disapa Prof.Beri ini merasa manfaat vaksin AstraZeneca lebih banyak dibanding risikonya.
"Bagi saya, AstraZeneca memberi lebih banyak manfaat daripada risiko. Namun, untuk di bawah usia 30, vaksin lain mungkin pilihan yang lebih baik," pungkas Prof. Beri.
Sementara itu di Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunda sementara penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor bets CTMAV 547 terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang terjadi terkait pembekuan darah.
Baca Juga: Usai Disetop, BPOM Uji Toksisitas & Sterilitas Vaksin AstraZeneca CTMAV547
BPOM bersaama Komnas KIPI sedang melakukan uji sterilitas (kebersihan produk dari mikroorganisme hidup) dan uji toksisitas (adanya potensi merusak) pada vaksin AstraZeneca tersebut.