Suara.com - Ada dua jenis masker yang paling banyak digunakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, yaitu masker kain dan masker medis.
Masker medis umumnya digunakan sekali pakai dan efektif bekerja hanya empat jam. Setelah itu, masker harus dibuang dan tidak lagi digunakan.
Hanya saja Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Satgas Covid-19, Lia G. Partakusuma melarang masker sekali pakai dibuang sembarangan.
Ini karena masker sekali pakai termasuk kelompoj limbah medis, yang di dalamnya terdapat lapisan yang akan rusak karena cairan seperti droplet (percikan air liur) dan berisiko mengandung virus.
Baca Juga: Masker Kain, Pilih Tipe Ini yang Sudah Berstandar WHO
Golongan limbah medis juga harus diolah khusus oleh pihak pengelola limbah bersertifikat. Namun jika tidak punya akses seperti rumah sakit, sebelum dibuang masyarakat diminta lebih dulu merendam masker sekali pakai dengan deterjen.
"Jika kita tidak punya akses maka kita harus merendam masker tersebut dengan cairan chlorin atau pemutih. Asalkan cairan itu ada H2O2-nya, ataupun bisa pakai detergen sehingga virus mati dalam rendaman tersebut," papar Lia dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, setelah direndam diwajibkan untuk merusak masker, karena tidak boleh membuang masker sekali pakai dalam keadaan utuh.
"Jangan dibuang dalam keadaan utuh, sehingga penularan tidak menyebar karena virus masih bertahan dalam masker jika masih terdapat dropletnya, dan untuk menghindari penyalahgunaan sampah masker oleh oknum," pungkas Lia.
Baca Juga: Cara Membuat Masker Tiga Lapis dari Kain Sesuai Anjuran WHO