Kasus Anak Dirukiah Sampai Tewas, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Rabu, 19 Mei 2021 | 17:55 WIB
Kasus Anak Dirukiah Sampai Tewas, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Ilustrasi anak korban kekerasan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kejadian kekerasan anak yang memilukan terungkap di media sosial.

Seorang anak berusia 7 tahun berinisial A asal Temanggung, Jawa Tengah tewas mengenaskan diduga akibat ritual pembersihan aura negatif yang diklaim sebagai praktik rukiah.

Menurut cerita yang beredar, A meregang nyawa setelah kepalanya dibenamkan ke dalam bak air, untuk 'mengobati' perilaku nakalnya yang disebut akibat dari kesurupan genderuwo

Praktik rukiah ini dilakukan oleh dua orang pemuda yang berprofesi sebagai dukun. Setelah mati lemas, orangtua diberi tahu jika buah hatinya yang telah mati akan hidup kembali.

Baca Juga: Atta Halilintar Disemprot KPAI Karena Pasang Thumbnail YouTube 'Menjurus'

Kisah ini miris ini terungkap baru-baru ini, padahal menurut cerita, kejadian kematian A sudah terjadi sejak Januari 2021 lalu. 

Kini kepolisian Polsek Bejen, Temanggung telah turun tangan, memboyong dan mengamankan kedua dukun beserta kedua orangtua A ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kekinian, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto mendorong kepolisian terus mengusut tuntas kasus tersebut secara terang benderang.

KPAI meminta kepolisian untuk mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat kematian A dan dihukum berat tanpa pandang bulu.

"Bahwa semua pihak siapapun orangnya, apakah pihak keluarga maupun masyarakat (harus bertanggungjawab) melindungi anak Indonesia," terang Susanto, dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: KPAI: Pelajar Kurang Mampu Makin Sulit Belajar di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Susanto menilai siapapun orangnya termasuk keluarga dan masyarakat tidak ada yang berhak untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran terhadap anak Indonesia.

"Tentu menjadi pembelajaran semua pihak karena setiap anak Indonesia harus dilindungi dan tidak boleh ada siapapun, yang dapat melakukan tindakan pelanggaran terhadap anak," pungkas Susanto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI