Disuntik Vaksin AstraZeneca? BPOM Minta Segera Lapor Jika Timbul Gejala Ini

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:20 WIB
Disuntik Vaksin AstraZeneca? BPOM Minta Segera Lapor Jika Timbul Gejala Ini
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 pabrikan AstraZeneca di Indonesia. Tidak seluruhnya, hanya ada satu nomor batch atau nomor bets yang ditunda pemakaiannya.

"Produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara, yang dalam hal ini adalah Vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets CTMAV 547," ujar BPOM melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (19/5/2021).

Hanya saja, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang sudah terlanjur disuntik vaksin AstraZeneca. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri mengonfirmasi setidaknya sudah 1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah digunakan.

Sehingga sebagai antisipasi, BPOM RI meminta masyarakat yang sudah disuntik vaksin AstraZeneca untuk berhati-hati dan lebih waspada.

Baca Juga: Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Menurut BPOM, penerima vaksin AstraZeneca diminta untuk segera menghubungi dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat atau tempat vaksinasi, apabila mengalami salah satu atau beberapa gejala sebagai berikut:

  • Sesak nafas
  • Nyeri dada
  • Kaki membengkak
  • Nyeri perut yang dirasakan terus-menerus
  • Gejala neurologis seperti nyeri kepala berat
  • Penglihatan kabur
  • Mengalami skin bruising (petechia) yang meluas, di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi.

"Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," pungkas BPOM RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI