Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets atau nomor batch CTMAV 547.

Penghentian sementara ini dilakukan lantaran BPOM bersama KOMNAS PP KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan KOMDA PP KIPI tengah melakukan investigasi memastikan keamanan dan mutu vaksin sebelum digunakan lebih lanjut di Indonesia.

Dari sisi keamanan, investigasi dilakukan dengan mengalisa hubungan sebab akibat, antara vaksin AstraZeneca dan KIPI khususnya terkait alergi, gejala yang dialami hingga kapan gejala mulai dirasakan penerima vaksin.

Sedangkan dari sisi analisa mutu, dilakukan uji sterilitas (kebersihan produk dari mikroorganisme hidup) dan uji toksisitas (adanya potensi merusak) pada vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547.

Baca Juga: Tidak Boleh Digunakan, Sulsel Simpan Lebih 12 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca

"Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan," jelas BPOM melalui keterangan tertulisnya yang diterima suara.com, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, hingga kini BPOM masih berpegang teguh pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan badan otoritas obat global seperti European Medicines Agency (EMA) pada tanggal 7 April 2021 lalu.

Keputusan itu mengatakan manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar dibanding risikonya. Hal ini terbukti dari kasus pembekuan darah yang dilaporkan hanya 222 kasus dari pemberian terhadap 34 juta dosis vaksin yang sudah disuntikan.

Ini artinya, kata BPOM, risiko kasus pembekuan darah terjadi kurang dari 1 atau 0,00065 persen dari 10.000 orang yang disuntik vaksin AstraZeneca.

"Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit Covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta (16,5 persen)," pungkas BPOM.

Baca Juga: Warga Batam Tetap Disuntik Vaksin AstraZeneca

Sementara itu rencananya hingga akhir Mei 2021, Indonesia akan menerima 11,7 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui kerjasama multilateral COVAX, yakni program bantuan vaksin dari WHO untuk negara-negara miskin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI