Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021 | 06:35 WIB
Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19
Ilustrasi obat Covid-19. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang produk herbal merek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang digunakan untuk penanganan pasien Covid-19.

Ini karena setelah dievaluasi, kedua obat tersebut selain tidak memiliki hasil yang diharapkan, tapi juga bisa membahayakan.

"Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," terang BPOM menurut keterangan pers yang diterima suara.com, Selasa (18/5/2021).

Bahkan agar keputusan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia, BPOM telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pasien Covid-19

Baca Juga: Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19

"(Sudah disosialisasikan) Terkait cara aman dalam menggunakan atau pemanfaatan obat tradisional maupun Traditional Chinese Medicine (TCM)," jelas BPOM.

Maraknya penggunaan obat tradisional dan herbal oleh masyarakat khususnya untuk penganan Covid-19 cukup mengkhawatirkan, karena hingga saat ini belum ada obat yang paten terbukti bisa mencegah atau mengobati, maka BPOM meminta bantuan para nakes.

Diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19.

"Dokter, perawat dan apoteker untuk mengedukasi pasien agar bijak dan cerdas dalam menggunakan obat tradisional, sehingga manfaat obat tradisional tercapai sesuai indikasinya dan terhindar dari risiko terhadap kesehatan," terang BPOM.

Sebelumnya diberitakan, BPOM telah melakukan kajian dan analisa untuk dua produk herbal tersebut, dengan hasil:

Baca Juga: Canggih, Ilmuwan Teliti Obat Covid-19 yang Langsung Mematikan Virus Corona

1. Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM)

Produk ini biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.

2. Salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra

Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

RCT sangat diperlukan datanya jika digunakan untuk penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus.

Selain itu, BPOM juga melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," pungkas BPOM RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI