Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan penghentian produk herbal dengan merek Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang digunakan untuk donasi penanganan Covid-19.
Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (18/5/2021), khusus untuk LQC, BPOM mengakui jika produk tersebut sudah ada yang mendapat izin edar BPOM RI.
Namun LQC yang digunakan untuk donasi punya kandungan berbeda dengan LQC yang sudah mendapat izin BPOM.
"Yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM)," tulis BPOM melalui keterangannya.
Sebelum kedua produk tersebut dilarang digunakan untuk penanganan Covid-19, BPOM juga telah melakukan kajian dan analisa, dengan sebagai berikut:
1. Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM)
Produk ini biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.
Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.
2. Salah satu komposisi dari LQC adalah Ephedra
Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.
Baca Juga: Canggih, Ilmuwan Teliti Obat Covid-19 yang Langsung Mematikan Virus Corona
3. Phellodendron belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT).