Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkap jika tunggakan insentif penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) 2020 sedang diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengungkap alasan blokirnya tunggakan insentif nakes didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 208 PMK.02 Tahun 2020.
Aturan itu menyatakan jika pembayaran tunggakan di atas Rp2 miliar harus melalui proses verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Karena pembayaran insentif tenaga kesehatan ini menggunakan uang negara, sehingga akuntabilitasnya tetap harus dijaga dengan baik," terang Iwan dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Ingatkan Waspada Varian Baru Covid-19
Tunggakan insentif nakes di 2020 yang harus dibayarkan negara mencapai Rp1,48 triliun, dana inilah yang diminta Kemenkeu harus lebih dulu direview BPKP.
Sementara itu, Iwan menyampaikan sejak 7 April 2021 BPKP telah menyelesaikan 4 tahapan review dana nakes yang total jumlahnya mencapai Rp1,097 triliun. Pemblokiran dana ini sudah dibuka dan bisa diberikan kepada 124.855 nakes.
Adapun proses review dibagi dalam 4 tahap, yaitu tahap pertama disetujui dibuka blokir sebanyak Rp581,598 miliar, tahap kedua disetujui Rp 231,540 miliar, tahap ketiga disetujui Rp180,062 miliar, dan tahap keempat dalam tahap pembukaan blokir Rp103,9 miliar.
Kini, masih ada sebanyak Rp382,8 miliar dana yang belum direview BPKP dan akan terus dikebut hingga Mei 2021.
"Bahkan Sabtu Minggu kami terus kerjakan untuk bisa menyelesaikan review ini," pungkas Iwan.
Baca Juga: Banyak Spanduk di Pekuburan Makassar, Tulisannya Seragam Bikin Merinding