Suara.com - Pemerintah Indonesia masih memiliki tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes sebanyak Rp 1,48 triliun pada 2020, sejak awal pandemi Covid-19 melanda.
Adapun jumlah tunggakan yang belum dibayarkan pemerintah sepanjang 2021 sudah berjalan, jumlahnya mencapai Rp 202,35 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan dr. Kirana Pritasari mengatakan jika salah satu kendala pembayaran insentif ini lantaran pemerintah harus membuat rekening baru untuk para nakes.
Pembukaan rekening baru dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar insentif langsung sampai ke nakes.
Baca Juga: Terdampak Larangan Mudik, Pekerja Transportasi Umum Perlu Dapat Insentif
Ditambah jumlah nakes yang banyak mencapai 142 ribu orang di 2020 dan mencapai 120 ribu orang di 2021, sehingga pembuatan rekening jadi kendala teknis yang sangat mempengaruhi.
"Bahwa insentif ini harus langsung diterima oleh tenaga kesehatan, tidak boleh masuk ke rekening fasilitas kesehatan," ujar Kirana dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5/2021).
Adapun sederet bank yang diajak kerjasama pembuatan rekening ini di antaranya seperti BNI, BRI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia yang dipercaya memiliki cabang yang akan membantu sekaligus mencari para nakes di tempat kerja terdekat mereka untuk dibuatkan rekening baru.
"Sehingga ini memang membutuhkan waktu. Jadi kami mohon maaf bila ada teman-teman dari para tenaga kesehatan yang rekeningnya belum selesai dibuat untuk rekening yang baru," ungkap Kirana.
Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2020 Cair, Nilainya Capai Rp 580 Miliar