Suara.com - Kementerian Kesehatan memberikan alasan mengapa insentif untuk tenaga kesehatan yang bertugas menangani pandemi COVID-19 diberikan secara bertahap.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), dr. Trisa Wahyuni Putri mengatakan, seluruh insentif nakes yang diberikan wajib mendapat verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau bpkp sudah setuju, setelah ada verifikasi baru, bisa keluarkan dananya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Trisa menjelaskan bahwa hingga saat ini, insentif untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2021 sedang dalam proses untuk disalurkan. Total insentif yang sedang diproses mencapai Rp 57,97 miliar.
Baca Juga: Kemenkes Janjikan Insentif Nakes Relawan Wisma Atlet Cair Sebentar Lagi
Untuk pemberian insentif nakes bulan Januari 2021 sendiri dibagi menjadi dua tahap dengan yang pertama telah dicairkan untuk 2.090 orang dengan anggaran Rp 13,37 miliar pada 13 April 2021. Tahap kedua untuk insentif Januari 2021 untuk 1.051 relawan dengan anggaran Rp 8,09 miliar.
Dia menjelaskan bahwa tahap kedua insentif Januari 2021 telah melalui perbaikan pada Jumat ini.
"Mudah-mudahan ini sudah bisa menjadi harapan karena sudah kami perbaiki," tambah Trisa.
Untuk Februari 2021 insentif yang akan dicairkan sebesar Rp18,28 miliar untuk 2.499 tenaga relawan dan sudah dalam proses perbaikan, tinggal menunggu persetujuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Untuk Maret 2021, akan dicairkan insentif kepada 2.457 relawan dengan total anggaran Rp18,21 miliar.
Baca Juga: Insentif Nakes Covid-19 Tahun 2020 Cair, Nilainya Capai Rp 580 Miliar
Sama seperti tahun sebelumnya, Trisa mengatakan insentif nakes ini nantinya akan diberikan langsung kepada relawan yang bertugas, khususnya bagi relawan yang berada di bawah naungan BPPSDM Kemenkes.
"Karena relawan nakes di RSDC berada di bawah Badan PPSDM, sejak tahun 2020 insentif sudah ditransfer langsung ke masing-masing relawan," tutupnya.