Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan tinggal di Indonesia boleh mengikuti program vaksinasi Covid Gotong Royong.
Dengan catatan, perusahaan tempatnya bekerja yang harus mendaftar untuk bisa mendapatkan vaksin, kata Wakil Ketua Kadin Sinta Widjaja Kamdani.
Sinta juga mengatakan bahwa WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau pun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"(Vaksin goting royong) boleh untuk WNA dengan menunjukkan surat KITAS dan KITAP," kata Sinta dalam webinar daring, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah Tunda Vaksinasi Mandiri Dikelola Swasta Setelah Lebaran
Bukan status warga negara yang akan menentukan penerima vaksin lebih dulu. Sinta menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur agar perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 juga termasuk industri padat karya yang akan didahulukan mendapat vaksin.
Ia menambahkan, meski saat ini telah lebih dari 17.800 perusahaan yang mendaftar dengan jumlah karyawan mencapai 8,6 juta orang, vaksinasi perlu dilakukan secara bertahap karena stok vaksin yang masih terbatas.
"Pelaksanaannya akan secara bertahap karena jumlah (vaksin) yang datang juga bertahap. Enggak mungkin kita bisa sekaligus jadi memang perusahaan yang mendaftar juga harus bersabar untuk mendapat gilirannya nanti," ucapnya.
Jubir Menteri BUMN Arya Sinulingga menambahkan bahwa mengikutsertakan WNA dalam vaksinasi adalah hal yang wajar. Sebab bagaimana pun juga karyawan WNA tersebut ada kemungkinan akan berinteraksi dengan lingkungan di Indonesia.
"Corona kan tidak mengenal warga negara, siapa saja manusia bisa terkena. Kalau mereka enggak di vaksin, terus terkena dampaknya akan bisa ke kita juga. Jadi sebaiknya diberikan juga kesempatan untuk divaksinasi," kata Arya.
Baca Juga: Kapolda Pastikan Tak Ada WN India Masuk Sumut Melalui Bandara Kualanamu