Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?

Kamis, 06 Mei 2021 | 10:31 WIB
Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah disebut gagal menurunkan angka perokok anak sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2014 hingga 2019 dari 7,2 persen di tahun 2013, menjadi 5,4 persen pada 2019.

Pasalnya menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, angka perokok anak di atas usia 10 hingga 18 tahun justru meningkat menjadi 9,1 persen. Hal ini dibenarkan Kepala Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat, Ir. Doddy Izwardy.

"Jadi tidak terjadi perubahan prevalensi merokok, berarti upaya yang seluruh kita lakukan, stuck. Gagal," terang Doddy.

Sementara itu Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengungkap fakta bagaimana satu dari 10 anak Indonesia merupakan seorang perokok.

Baca Juga: Kebijakan Harga Rokok 85% dari Harga Banderol Gagal Diterapkan

Ilustrasi. (Foto: Visualphotos).
Ilustrasi. (Foto: Visualphotos).

Ia kemudian menyinggung bagaimana kenyataan pahit tersebut tidak lepas dari paparan iklan, promosi dan sponsorship rokok yang bertebaran laiknya tanpa aturan.

"Hal ini terjadi akibat masifnya paparan iklan promosi dan sponsorship rokok pada anak dan remaja, ini jadi tanggung jawab kita semua," timpal Wamenkes Dante.

Lantas, alasan apa yang membuat pemerintah gagal menurunkan angka perokok anak?

Doddy di Puslitbang menuturkan, ada tiga faktor utama gagalnya penurunan angka perokok anak, yaitu kurangnya sinergi atau kerjasama antarlembaga pemerintah, organisasi, pengusaha dan komunitas; aspek pencegahan yang tidak diperkuat; dan semakin belianya usia perokok anak.

Masyarakat sendiri seakan menutup mata dengan praktik jual beli rokok eceran yang bisa dilakukan di toko kelontong. Kini, harga rerata rokok batangan berkisar antara Rp1000 hingga Rp2000

Baca Juga: Gaprindo dan Aprindo Kerja Sama Cegah Anak Beli Rokok

Di sisi lain, survei Yayasan Lentera Anak di 10 kota pada tahun 2017 lalu mengungkapkan bagaimana rerata uang jajan siswa SD mencapai Rp10 ribu per hari. Ini artinya, anak dan remaja Indonesia masih mudah mengakses rokok eceran di warung karena anak memiliki kemampuan 'finansial' untuk membelinya.

Tak Ada Aturan Tegas
Pada tahun 2020 kemarin, Lentera Anak kembali membuat survei di mana sebagian besar warung kelontong yang berjualan di sekitar sekolah masih menjual rokok eceran kepada anak.

Ilustrasi anak-anak sekolah. (Shutterstock)
Ilustrasi anak-anak sekolah. (Shutterstock)

Melihat fakta tersebut, Lentera Anak mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 untuk segera dikebut oleh pemerintah.

Ini, lantaran PP tersebut dianggap mengandung substansi aturan penjualan rokok batangan yang lebih tegas dan mengatur iklan produk tembakau seperti rokok di ruang publik, internet, televisi, hingga penempatan pajangan (display) rokok.

Peraturan itu juga akan mengatur penjualan dan penggunaan rokok elektrik (vape), yang digadang-gadang sebagai rokok alternatif namun tetap berisiko membahayakan kesehatan.

Kemenkes juga mengaku berjanji dan tetap berkomitmen mengawal revisi PP 109/2012 untuk segera menjadi pembahasan dan disahkan.

"Revisi PP 109 masih berproses, Kemenkes tidak berhenti, namun ada peran sektor lain," ungkap Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan dr. Cut Putri Arianie, M.H.Kes.

Ke depan, Kemenkes berharap bisa menyerahkan larangan penjualan rokok batangan atau rokok eceran di warung kelontong kepada pihak Pemerintah Daerah setempat.

Ilustrasi ay perokok. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi ayah perokok. (Sumber: Shutterstock)

"Tentang larangan penjualan di warung perlu ada kebijakan Pemda. Di era Otda, kepala daerah sangat memiliki kewenangan untuk itu," pungkas Cut Putri.

Sementara itu Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari mengapresiasi dan mendukung komitmen Kemenkes termasuk Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk melanjutkan dan merevisi PP 109/2012 yang seharusnya dilakukan pada 2018 sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018.

Langkah ini, kata Lisda, perlu dilakukan untuk melindungi anak Indonesia dan generasi penerus agar menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat dan terbebas dari berbagai macam penyakit.

"Sebab anak-anak dan remaja saat ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Mereka pula yang akan menikmati bonus demografi di saat Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi. Jika tidak ada upaya serius, maka menurut proyeksi Bappenas 2018, pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen," pungkas Lisda.

Pada 7 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo, baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kota Layak Anak.

Diharapkan Perpres ini juga bisa jadi dorongan target RPJMN 2020-2025 yang terbaru, yakni menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2025. Mampukah Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI