Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?

Kamis, 06 Mei 2021 | 10:31 WIB
Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?
Ilustsrasi puntung rokok (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebab anak-anak dan remaja saat ini adalah calon pemimpin bangsa di masa depan. Mereka pula yang akan menikmati bonus demografi di saat Indonesia diprediksi mengalami bonus demografi. Jika tidak ada upaya serius, maka menurut proyeksi Bappenas 2018, pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen," pungkas Lisda.

Pada 7 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo, baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kota Layak Anak.

Diharapkan Perpres ini juga bisa jadi dorongan target RPJMN 2020-2025 yang terbaru, yakni menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di 2025. Mampukah Indonesia?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI