Alat swab Ag juga harus mempunyai nomor ijin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Ijin Edar dari Kementrian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat," katanya.
Dikatakan oleh dr. Hadian Widyatmojo, selama penggunaan alat swab untuk pasien terbilang aman dan memiliki izin edar, sehingga hasil pemeriksaan swab bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut kepada fasilitas kesehatan terkait merek dan tanggal kadaluarsanya.
"Kadaluarsa alat swab antar merek pun berbeda-beda. Umumnya alat swab bisa bertahan bertahun-tahun dari masa produksinya," pungkasnya.