Simak! Cara Membuktikan Alat Swab Test Bekas atau Tidak dengan Mudah

Senin, 03 Mei 2021 | 14:41 WIB
Simak! Cara Membuktikan Alat Swab Test Bekas atau Tidak dengan Mudah
Petugas medis menata sampel antigen calon penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alat swab Ag juga harus mempunyai nomor ijin edar dari Kementerian Kesehatan.

"Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Ijin Edar dari Kementrian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat," katanya.

Dikatakan oleh dr. Hadian Widyatmojo, selama penggunaan alat swab untuk pasien terbilang aman dan memiliki izin edar, sehingga hasil pemeriksaan swab bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut kepada fasilitas kesehatan terkait merek dan tanggal kadaluarsanya.

"Kadaluarsa alat swab antar merek pun berbeda-beda. Umumnya alat swab bisa bertahan bertahun-tahun dari masa produksinya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI