Suara.com - Kasus penggunaan alat swab antigen bekas membuat geger masyarakat. Dengan dalih mencuci ulang dan sudah disterilkan, oknum pelaku mengorbankan risiko infeksi penyakit demi kepentingan pribadi.
Hal ini patut menjadi perhatian masyarakat. Terlebih, penggunaan swab test baik antigen maupun PCR makin lazim dilakukan. Bagaimana cara membuktikannya?
Ahli Patologi Klinik Laboratorium Primaya Hospital Karawang, dr. Hadian Widyatmojo, Sp.PK mengimbau, sebelum melakukan swab test baik antigen atau PCR, masyarakat perlu memastikan alat swab masih dalam kemasan dan tersegel.
Selain itu, masyarakat juga dapat meminta petugas swab untuk memperlihatkan alat tersebut di depan pasien.
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Sediakan Rapid Test Antigen di Serang untuk Naik Pesawat
"Anda bisa mencurigai jika tidak melihat alat swab tersebut dibuka dari tempatnya di depan Anda," ujar dr Hadian, dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.
Sementara itu, menurut Dokter Spesialis Patologi Klinik Primaya Hospital Bekasi Barat, dr. Dwi Fajaryani, Sp.PK, sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas perlu menunjukkan kepada pasien bahwa alat swab masih dalam kemasan sebelum dipakai.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan, petugas perlu menunjukkan kepada pasien bahwa alat masih dalam kemasan sebelum dipakai. Petugas akan membuka bungkus plastiknya sebelum tindakan swab untuk menjaga agar alat tetap steril dan mencegah kontaminan," ungkapnya.
Dikatakan dr. Dwi Fajaryani, seluruh alat swab tidak dapat digunakan kembali dengan alasan apapun. Sehingga alat swab hanya untuk sekali pakai.
"Penggunaan reusable alat swab sangat berisiko tinggi pada kesehatan, juga penyebaran infeksi virus COVID-19 kepada pasien lainnya. Pastikan alat swab masih baru, juga perhatikan kemasannya yang harus dalam keadaan sempurna," paparnya.
Baca Juga: Kasus Tes Antigen Bekas, Polisi Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostik
Senada dengan itu, Dokter Spesialis Patologi Klinik Primaya Hospital Makassar dr. Selvi Josten, Sp. PK menambahkan, masyarakat juga dapat memperhatikan indikasi-indikasi lain untuk mendeteksi alat swab bekas. Seperti permukaan swab stik berwarna putih bersih, masih mulus dan tidak bergerigi, serta tidak beraroma.
Alat swab Ag juga harus mempunyai nomor ijin edar dari Kementerian Kesehatan.
"Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Ijin Edar dari Kementrian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat," katanya.
Dikatakan oleh dr. Hadian Widyatmojo, selama penggunaan alat swab untuk pasien terbilang aman dan memiliki izin edar, sehingga hasil pemeriksaan swab bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut kepada fasilitas kesehatan terkait merek dan tanggal kadaluarsanya.
"Kadaluarsa alat swab antar merek pun berbeda-beda. Umumnya alat swab bisa bertahan bertahun-tahun dari masa produksinya," pungkasnya.