Suara.com - Permintaan alat uji PCR (Polymerase Chain Reaction) semakin meningkat seiring dengan penyebaran COVID-19 yang juga semakin meluas ke banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Untuk dapat membantu upaya penanganan virus corona baru ini di Indonesia, perusahaan farmasi asal Korea Selatan PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia mengumumkan telah mendaftarkan alat uji PCR buatannya dalam E-Katalog Indonesia.
Dengan pendaftaran yang dilakukan pada 30 April 2021 lalu, masyarakat Indonesia kini dapat menggunakan alat uji PCR bernama 'AccuraDTectSARS-COV-2 RT-q PCR Kit' tersebut melalui program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
"Sebagai penyedia alat uji PCR buatan Korea pertama yang telah terdaftar dalam E-Katalog, kami berharap alat uji berkualitas yang disediakan oleh Daewoong dapat membantu upaya penanganan COVID-19 di Indonesia," jelas Sengho Jeon, CEO PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia dalam siaran pers yang Suara.com terima.
Baca Juga: Mutasi Covid-19 India dan Afsel Sudah Masuk Indonesia, di Jakarta dan Bali
Alat Uji PCR AccuraDTect SARS-Cov-2 RT-qPCR dari PT. Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia merupakan alat uji molekuler yang memanfaatkan metode amplifikasi gen RT-qPCR (Reverse Tanscription Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi infeksi virus COVID-19.
AccuraDTect tidak hanya menargetkan gen N2, yang merupakan target gen virus COVID-19 sesuai dengan arahan Pusat Pengendalian Penyakit (CDC) Amerika Serikat (AS), tetapi juga leader sequence yang memiliki jumlah gen N2 yang sama atau lebih yang ditemukan pada sel terinfeksi virus.
"Alat uji ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi dan dapat mendiagnosis infeksi virus dalam waktu empat jam setelah pengambilan sampel. Berkat kinerjanya yang luar biasa, AccuraDTect menerima sertifikasi CE-IVD dari Eropa pada bulan Maret tahun lalu dan memperoleh izin untuk penggunaan darurat di Peru dan Singapura," jelasnya lagi.
Alat uji PCR dari Daewoong Pharmaceutical ini dikembangkan oleh Genomictree, sebuah perusahaan kesehatan asal Korea yang memiliki spesialisasi di bidang sistem pengujian in vitro untuk mendeteksi dini penyakit kanker.
Daewoong Pharmaceutical juga memegang hak distribusi global untuk alat uji PCR ini. Pada bulan Oktober tahun lalu, perusahaan telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia untuk menjual alat uji PCR ini melalui Izin penggunaan darurat.
Baca Juga: Covid di Papua Nugini: Sihir dan Rumor Perparah Kasus, RI Tutup Perbatasan