Heboh Antigen Bekas, Benarkah Alat Swab Test Covid-19 Bisa Dicuci Ulang?

Sabtu, 01 Mei 2021 | 20:25 WIB
Heboh Antigen Bekas, Benarkah Alat Swab Test Covid-19 Bisa Dicuci Ulang?
Layanan rapid test antigen digerebek polisi di Bandara Kualanamu [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum petugas Kimia Farma yang kedapatan memanfaatkan alat rapid tes antigen bekas untuk dipakai kembali di Bandar Kualanamu, Medan membuat banyak orang geram.

Para petugas ini berdalih, sebelum digunakan kembali alat swab test terlebih dulu dicuci dan disterilkan. Tapi benarkah bisa demikian?

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Satgas Covid-19, Dr. dr. Lia G Partakusuma, SpPK, MM, MARS yang mengatakan jika alat swab test antigen adalah produk sekali pakai dan tidak bisa dicuci atau disterilkan.

"Nggak bisa (dicuci), itu sebetulnya kalau yang namanya pemeriksaan antigen itu, itu dia sekali pakai. Itu kemasan sekali pakai," ujar Dr. Lia saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Penggunaan Rapid Antigen Bekas Jangan Sampai Terjadi di Kaltim

Piala Menpora 2021: Swab Antigen Menjadi Prosesi Wajib Sebelum Masuk Stadion Manahan. [Budi Cahyono/Ayosemarang.com]
Piala Menpora 2021: Swab Antigen Menjadi Prosesi Wajib Sebelum Masuk Stadion Manahan. [Budi Cahyono/Ayosemarang.com]

Dr. Lia lantas menjelaskan kemasan sekali pakai yang dimaksud dalam produk swab test antigen itu terdiri dari beberapa alat yaitu batangan panjang seperti cutton bud untuk mengambil sampel di belakang hidung dan tenggorokan, wadah cairan tempat mencelupkan sampel, dan bagian path cairan untuk mengetes sampel.

Ketiga bahan ini seluruhnya adalah produk sekali pakai, dan tidak bisa digunakan kembali, yang akhirnya dianggap sebagai limbah medis yang dibuang di wadah plastik berwarna kuning.

Warna kuning ini mengartikan produk di dalamnya berisi limbah infeksius yang harus langsung dimusnahkan.

"Setelah dipakai harus langsung dibuang, itu disebut sebagai limbah medis, karena kita tidak tahu bahan yang diambil itu positif atau tidak, memang semuanya dianggap sebagai limbah medis," terang Dr. Lia.

Apalagi kata perempuan yang merupakan Dokter Patologi itu jika sampel yang diambil dari orang yang suspect atau dicurigai Covid-19, bisa berbahaya, karena bisa jadi meskipun hasilnya negatif tapi virus sudah berada di tubuh karena jumlahnya yang masih sedikit sehingga belum terdeteksi.

Baca Juga: Buntut Alat Antigen Bekas, Dokter Paru Minta Kemenkes RI Evaluasi

"Apalagi kalau hasilnya negatif, itu tergantung dari orang yang ambil kumannya masih sedikit, atau kita ambil kumannya tidak pada tempat ada virusnya. Jadi masih ada kemungkinan seperti itu," paparnya.

"Jadi setiap yang digunakan harus dianggap limbah medis jadi harus dimusnahkan," pungkasnya.

Polisi ungkap praktik rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan

Praktik menggunakan alat tes rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara terbongkar. Polisi menetapkan lima pegawai PT. Kimia Farma sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, motif tersangka demi mendapatkan keuntungan. Kegiatan yang telah dilakukan sejak Desember 2020 itu, diperkirakan sudah meraup keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Barang bukti yang diamankan uang Rp 146 juta. Kita prediksi selama beroperasi meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar," kata Panca Putra, dalam paparannya seperti dilansir dari Suarasumut.com - Jaringan Suara.com, Jumat (30/4/2021).

Panca mengatakan, ada sekitar 100-200 orang yang menjalani test swab setiap harinya dengan biaya pemeriksaan Rp 200.000 untuk tes swab.

"Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Kita masih dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang," katanya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka PM (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. SR (19) bertugas sebagai kurir yang membawa barang bekas dari bandara menuju PT Kimia Farma untuk dibersihkan.

DJ (20) bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol. Selanjutnya, M (30) dan R (21) diduga berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.

Dalam menjalankan praktiknya, mereka mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya. Petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab mengaku mendapat perintah dari PM.

"Seharusnya stick tersebut setelah digunakan itu dipatahkan, namun tidak dilakukan. Setelah digunakan lalu dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan tes swab," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI