Suara.com - Kasus viralnya video oleh dr Kevin Samuel Marpaung yang dinilai melecehkan perempuan masih segar di ingatan.
Di saat dokter-dokter lain menggunakan media sosial sebagai media edukasi kesehatan, penggunaan yang tidak tepat justru bisa mencemarkan nama baik dokter itu sendiri.
Atas dasar ini, Majelis Kehomatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa etik dokter yang mengatur aktivitas media sosial seorang dokter.
Ada tiga belas fatwa yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo, Sp.S(K), dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Di antaranya, dokter dianjurkan untuk memisahkan akun pribadi dengan akun yang digunakan saat memberikan edukasi kesehatan.
Dokter juga diminta mengendalikan diri saat berdebat di media sosial serta dilarang mempromosikan iklan dan jasa secara berlebihan.
Untuk menyimak lebih lengkap, berikut petikan fatwa-fatwa tersebut:
1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.
2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.
Baca Juga: Buntut Alat Antigen Bekas, Dokter Paru Minta Kemenkes RI Evaluasi
3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.