MKEK IDI Edarkan Fatwa Etik Aktivitas Dokter di Media Sosial, Apa Isinya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:40 WIB
MKEK IDI Edarkan Fatwa Etik Aktivitas Dokter di Media Sosial, Apa Isinya?
Ilustrasi dokter. (Shuttterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus viralnya video oleh dr Kevin Samuel Marpaung yang dinilai melecehkan perempuan masih segar di ingatan.

Di saat dokter-dokter lain menggunakan media sosial sebagai media edukasi kesehatan, penggunaan yang tidak tepat justru bisa mencemarkan nama baik dokter itu sendiri.

Atas dasar ini, Majelis Kehomatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan fatwa etik dokter yang mengatur aktivitas media sosial seorang dokter.

Ada tiga belas fatwa yang ditandatangani langsung oleh Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo, Sp.S(K), dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial. (Dok. MKEK IDI)
Fatwa Etik Dokter dalam Aktivitas Media Sosial. (Dok. MKEK IDI)

Di antaranya, dokter dianjurkan untuk memisahkan akun pribadi dengan akun yang digunakan saat memberikan edukasi kesehatan.

Dokter juga diminta mengendalikan diri saat berdebat di media sosial serta dilarang mempromosikan iklan dan jasa secara berlebihan.

Untuk menyimak lebih lengkap, berikut petikan fatwa-fatwa tersebut:

1. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku.

2. Dokter selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial.

Baca Juga: Buntut Alat Antigen Bekas, Dokter Paru Minta Kemenkes RI Evaluasi

3. Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI