"Seperti yang dilakukan banyak negara, mereka yang merokok harus berkontribusi lebih banyak, itu yang dilakukan. Sehingga di banyak negara, dibebanilah cukai rokok lebih tinggi," ungkap Prof. Hasbullah.
Sebagaimana yang pernah dilakukan Filipina, kata Prof. Hasbullah, negara tersebut memasukkan aturan cukai 80 persen produk tembakau ke dalam undang-undang yang bersifat tetap.
Indonesia memang belum bisa menerapkan secara nasional dan memasukkan aturan cukai ini dalam undang-undang. Namun meski ruang lingkupnya lebih kecil, maka dibuatlah aturan Pajak Rokok Daerah (PRD).
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan No.7 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.53 Tahun 2017.