Suara.com - Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Tetapi tidak dengan perjalanan wisata yang bisa dilakukan masyarakat saat libur lebaran.
Namun, Juru bicara satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmoto menegaskan, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan wisata.
"Poin penting terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di Kabupaten/Kota domisili atau dalam 1 wisata agrowisata," kata Wiku dalam webinar daring Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/4/2021).
Ia mengingatkan bahwa masyarakat dilarang lakukan perjalanan lintas daerah, baik dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Larangan Mudik, KBB Tetap Izinkan Warga Luar Daerah Wisata ke Lembang
Selain itu, selama berwisata juga wajib tetap menerapkan protokol kesehatan, demikian pula terhadap penyelenggara wisata.
"Penyelenggara wisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.
Hingga saat ini perjalanan jarak jauh masih diperbolehkan hingga tanggal 5 Mei 2021. Aturan pengetatan mobilitas harus diikuti masyarakat melalui syarat hasil negatif covid-19 yang berlaku 1 kali 24 jam.
Wiku menambahkan, perjalanan jarak jauh pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 hanya diperbolehkan dalam kegiatan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan non mudik lainnya.
"Kewajiban menyertakan surat negatif covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang. Terkait kedua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di lapangan dalam periode ini perjalanan mudik dilarang," ujar Wiku.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Serahkan Izin Demonstrasi Hari Buruh ke Pemerintah Daerah
Nantinya setelah masa libur lebaran selesai, atau setelah tanggal 18 Mei, Wiku mengayakan bahwa akan diberlakukan kembali aturan sebelum peniadaan mudik.