Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!

Rabu, 21 April 2021 | 16:28 WIB
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan dan Syaratnya!
Adita Irawati - jubir Kemenhub (Youtube BNPB Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka mencegah peningkatan kasus virus corona Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Satuan Tugas Covid-19 Indonesia pun telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan pengendalian moda transportasi selama masa pelarangan mudik.

Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pada prinsipnya tindakan pengendalian yang dilakukan pemerintah adalah melarang semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.

Sedangkan, transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan. Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian bukan untuk kepentingan mudik.

Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Lebih Menular, Bagaimana Cara Melindungi Diri?

Mereka tetap menyediakan transportasi untuk melayani kelompok yang masuk pengecualian ini melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik, seperti pekerja yang memiliki kepentingan dinas luar kota atau orang yang memiliki kepentingan pribadi tetapi mendesak.

Ilustrasi mudik. (Sumber: Shuttertsock)
Ilustrasi mudik. (Sumber: Shuttertsock)

Tapi, kelompok orang dalam pengecualian ini tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik. Adapun syaratnya, antara lain:

  1. Para pekerja atau pegawai yang memiliki kepentingan pekerjaan atau dinas harus bisa membuktikannya dengan surat tugas dari kantor atau instansi masing-masing.
  2. Orang yang memiliki kepentingan pribadi bersifat mendesak harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
  3. Surat kesehatan sesuai dengan aturan.

"Jadi bukan sekadar surat tugas atau surat keterangan, tapi yang lebih penting adalah dokumen tes kesehatan yang telah dipersyaratkan. Saya rasa satgas nanti akan melakukan penyesuaian terhadap syarat tersebut," kata Adita Irawati dalam talkshow Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung dengan Tidak Mudik di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (21/4/2021).

Namun, Adita Irawati menegaskan bahwa izin melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik itu benar-benar sesuai dengan kepentingannya. Orang yang hendak melakukan perjalanan juga sudah bisa dipastikan tidak memiliki potensi menularkan virus.

"Jadi pergerakan masih kami perbolehkan, tetapi syaratnya masih harus dipenuhi dan pengawasan petugas lapangan semakin ketat," jelasnya.

Baca Juga: Virus Corona Menggila di India, Harga Minyak Terdampak Turun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI